LUBUKLINGGAU, MS – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuklinggau mencatat, sejak dibukanya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Pergub Sumsel) Nomor 22 Tahun 2016 tanggal 18 Agustus 2016 pada 1 September lalu, ternyata sudah ada 1.759 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan PKB tersebut.
Kasubag TU Samsat, Tahrir menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 1.209 kendaraan roda dua (R2) dan 550 unit kendaraan roda empat (R4).
“Data tersebut didapat pada Jumat 16 September 2016 lalu, dimana sudah pemutihan yakni berupa pembebasan PKB kepada 1.759 unit. Untuk total ketetapan sendiri ada Rp. 1.805.131.925,- dengan realisasi hingga saat ini Rp. 178.225.450,- dan yang dibebaskan mencapai Rp. 826.906.475,-,” ungkapnya, Selasa (20/9).
Sementara, untuk pelaksanaan Bea Balik Nama (BBN), Samsat Lubuklinggau melayani 365 unit kendaraan. “Ini sangat disambut baik masyarakat. Kita optimis sebelum batas akhir pemutihan PKB pada 31 Desember 2016 mendatang, bisa terealisasi 100 persen,” jelasnya.
Untuk diketahui, pembebasan PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun ke atas, dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Pergub tersebut pula menyebutkan, pembebasan sanksi adminstrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1 tahun, sehingga hanya dipungut pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
“Dan yang terakhir, kita juga melayani pembebasan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II terhadap pendaftaran kendaraan bermotor nomor polisi dalam provinsi (plat BG) dan kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi (plat non BG) yang mendaftar di kantor bersama Samsat se-Sumsel,” ungkapnya. (sen)