MUSIRAWAS, MS – Setelah hampir setahun lebih menjadi buron, akhirnya Surya alias Catok (20), warga Dusun I Air Deras, Desa SB Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Terawas yang bekerjasama dengan Polsek Tugumulyo, karena pernah terlibat kasus pencurian dan pemberatan, Sabtu (8/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia menyampaikan, tersangka ditangkap di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo tanpa perlawanan, setelah dibuntuti oleh petugas dari Kota Lubuklinggau.
“Sesampainya di lokasi penangkapan, tepatnya di rumah nenek pelaku, anggota Polsek Terawas gabungan dengan anggota Polsek Tugumulyo langsung menyergap pelaku, kemudian pelaku dibawa Ke Mapolsek Tugumulyo,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata Melalui Kapolsek Terawas, IPTU Haerudin, Minggu (9/10).
Dijelaskan dia, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diinterogasi secara mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Terawas, untuk diperiksa lebih lanjut guna pengembangan kasus,” jelasnya.
Diakuinya, pelaku diamankan atas laporan polisi dengan no LP/b-60/XII/2014/ss/mura/sek terawas (30 /12/ 2014) setahun lalu dengan korban Aprilian (18), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.
“Kejadiannya pada hari Senin, 29 Desember 2014 sekira pukul 17.00 WIB, tepat didepan SMP Negeri Sumber Harta, Kelurahan Sumber Harta Kecamatan, Sumber Harta,” kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu tiga orang teman lainnya, yakni Feri Armando (19) yang saat ini sedang menjalani hukuman di LP Lubuklinggau. Kemudian, Iwan (DPO) dan Alihin (DPO).
“Mereka beroperasi menggunakan dua unit sepeda motor jenis Vega ZR. Modusnya, para pelaku mendatangi korban dan mengajak korban mengobrol dan pura-pura berkenalan. Sudah terasa akrab, para pelaku meminta handphone (HP) BlackBerry gemini milik korban dan juga meminta korban untuk menyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda Blade miliknya. Mereka lalu kabur meninggalkan korban sendiri,” ungkapnya. (sen)