Belum Ada Titik Terang, Polsek Talang Ubi, LH Duduk Bersama Dengan Perusahaan PT Medco

HEADLINE368 views

PALI, MS – Terkait ada kebocoran pipa minyak milik PT Medco Energy, jumat (10/11), sekitar pukul 20.00 wib, didesa Sukamaju, kecamatan Talang Ubi, yang mengakibatkan pencemaran sungai yang berada di desa tersebut. Kepolisian sektor Talang Ubi bersama tim, langsung meninjau lokasi kejadian, serta duduk bersama dengan perusahaan terkait.

Dikatakan Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Nasron Junaidi.SH dan Kanit Intelkam Polsek Talang Ubi Ipda Andy Bintoro.SH memang benar bahwa telah terjadi kebocoran pipa milik PT.Medco Energy yang mengakibatkan limbah pada sungai tersebut.

“Atas peristiwa tersebut, masyarakat mengalami kerugian, ada 29 orang terkena imbasnya, diantaranya
Sukirman rugi 1 kolam ikan lele yang berukuran 50×50, Sobri rugi 9 keping karet,  Guntur rugi 3 keping karet,
Henli rugi 6 keping karet, Win rugi 2 keping Karet, Doni rugi 12 keping karet, Sukarni rugi 3050 bibit anak parah,  Edi Kusna rugi 2 sumur minum, ” ujarnya.

IMG_20171114_175023

Dan Edi Kusna rugi kolam sayuran kakung 4×5 M, Edi Kusna rugi 117 batang pisang, Edi Kusna rugi 7 batang kelapa dan 7 batang sawit, 75 batang nanas, Aris rugi 2 keping karet, Yudi rugi 120 keping karet, Topan rugi 3 keping karet, Siska Rudi rugi 17 Keping Karet, Kasit rugi 2 keping karet, Sukirman rugi 415 keping karet, Mas ukir rugi 5 keping karet, Rudi Hartono, kebun sayur 8×8 m, Rudi H, 1 buah sumut,  Rudi ,20 batang pisang Wadu bibit ikan 500 biji.

” Wadi 1 buah kolam ikan patin 5×8 m
Yandelani 20 keping karet, Wiwin darmawansyah 5 keping laret, Edi irawan 5 keping karet, Rudi Hartono 6 keping karet, Wadi kebun sayur genjer 3×3 m, Jembatan kayu 2×6 m, semuanya itu meminta kejelasan dan meminta ganti rugi kepada perusahaan terkait, ” ucapnya. Selasa (14/11)

Dia menambahkan pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, yang diwakili oleh Sekdin Bisma Hartono ST
melakukan pengecekkan, dan akan melakukan mediasi dihadirin masyarakat yang menjadi korban atas kebocoran pipa, mendapatkan hasil perusahaan akan melakukan pembersihan minyak yang berada di Sungai tersebut.

“Pihak perusahaan akan diadakan pertemuan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 18 November 2017 di rumah Kades Sukamaju, dan perusahaan akan mengganti rugi sesuai dengan data berdasarkan aturan yang berlaku, ” tutupnya.

Saat diturunkan berita ini pihak perusahaan belum bisa dimintai keterangan selanjutnya. (rel / yeng)

News Feed