14 Ribu Warga Belum Rekam e-KTP

LUBUKLINGGAU, MS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, mencatat masih sekitar 14 ribu lagi wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman, angka tersebut dari total sekitar 156 ribu wajib e-KTP di Kota Lubuklinggau.

Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Johan Iman Sitepu mengatakan, 14 ribu wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman, yakni di dua wilayah Kelurahan, yaitu Taba Jemekeh dan Ulak Surung. Masing-masing, di Kelurahan Taba Jemekeh sekitar 500 wajib e-KTP dan di Ulak Surung sekitar 400 wajib eKTP.

“Dari total itu yang berjumlah 14 ribu tidak banyak lagi, karena jika dibandingkan perkelurahan, hanya sekitar 200 orang. Masih banyak di Taba Jemekeh, yakni ada 500-an orang dan di Ulak Surung 400-an orang,” ungkapnya, Senin (30/8).

Johan menegaskan, agar wajib eKTP yang belum melakukan perekaman untuk segera perekaman sampai 30 September. Hal ini sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri. Yang mana lewat dari itu, maka KTP manual tidak akan berlaku lagi.

“Kami diperintahkan untuk jemput bola ke masyarakat yang belum melakukan perekaman. Batasnya sampai tanggal 30 September. Masyarakat yang belum perekaman agar segera perekaman,” jelasnya.

Sejauh ini, pihak Disdukcapil telah melakukan proses jemput bola salah satunya Senin (29/8) lalu, yakni di Dusun Linggau Ulu. Dan selanjutnya, direncanakan pada hari Rabu (31/8) nanti pihaknya akan mengumpulkan Camat dan Lurah terkait masalah untuk satu bulan kedepan.

“Karena akan kami sampaikan daftar namanya, daftar masyarakat yang belum melakukan perekaman. Tolong sampaikan ke lurah, lurah sampaikan ke RT dan kemudian RT ke masyarakat yang belum perekaman,” kata dia.

Pihaknya meminta, agar wajib eKTP yang belum melakukan perekaman untuk segera perekaman sampai 30 Septermber. “Daftar nama-namanya akan kami bagikan ke kelurahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, silahkan Lurah nantinya dibagikan ke RT karena daftar nama tersebut sudah dipilah per RT.  “Kami minta segera perekaman sampai tangggal 30. Baik dikantor camat maupun kantor dinas. Dan kami juga akan turun pelayanan mobile,” jelasnya.

Johan menambahkan, berdasarkan laporan pihaknya, dari RT menyebutkan bahwa wajib eKTP yang belum perekaman karena masih sekolah ataupun bekerja diluar kota. Sehingga mereka belum sempat untuk melakukan proses perekaman. (sen)

News Feed