1,5 Tahun Buron Mantan Kades Menyerahkan Diri

HEADLINE, KRIMINAL286 views

LUBUKLINGGAU, MS – Setelah sempat buron selama 1.5 tahun, akhirnya Senin (29/1) pelaku pembunuhan, Dedi Irama (45) yang merupakan mantan kepala desa (kades) Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas memyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Dedi yang datang mengenakan kaos merah dengan jaket berwarna hitam tiba di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sekitar pukul 12.00 Wib langsung menuju ruang Pidana Umum (Pidum). Tak berselang lama Dedi langsung diantarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Darmadi Edison menuju Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

Tersangka Dedi Irama sendiri terlibat kasus pembunuhan terhadap korbannya, Edi Enjoy (43), divonis Mahkamah Agung (MA) hukuman 10 tahun dalam putusan Kasasi yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu.

Beberapa bulan sebelumnya, tersangka ini sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang kasus yang digelar, Kamis (17/3) lalu, sekira pukul 13.00 WIB. Bahkan, sempat terjadi kericuhan karena keluarga korban tidak menerima putusan tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lubuklinggau, Hafit Suhandi menjelaskan pihaknya telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada tersangka setelah kasasi dikabulkan oleh MA.

“Dan hasil kasasi yang kita terima, tersangka ini divonis 10 tahun masa hukuman penjara akibat perbuatannya dan hari ini Dedi Irama menyerahkan diri dan akan langsung kita tahan di Lapas Kelas II A untuk menjalani hukuman,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukim Dedi Irama, Fauzie Ariyanto mengaku selama buron kliennya tidak kemana-mana dan hanya menetap di Lubuklinggau. Namun karena masih ada beberapa hal maka belum bisa menyerahkan diri.

“Setelah putusan MA keluar klien saya melakukan rembuk keluarga dan saya juga sudah memberi saran agar menyerahkan diri dan baru hari ini niat itu terlaksana,” jelasnya.

Selain melakukan musyawarah dengan keluarga, Fauzi menambahkan kalau dirinya dan Dedi Irama sedang menyiapkan bukti-bukti otentik untuk mengajuan Peninjauan kembali (PK) ke MA.

“Bukti sudah lengkap tinggak kami daftarkan lagi PK ke MA. Namun yang jelas dari vonis MA 10 tahun kliennya sudah menjalani hukuman kurangan selama 9 bulan saat proses sidang,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan kasus ini mencuat, usai para pelaku pembunuhan melakukan aksi bak film action, karena mengajak massa mendatangi korban ke rumah yang tanpa basa basi, langsung melakukan pembunuhan sadis terhadap korban. Bahkan, aksi tersebut disaksikan oleh istri dan anak korban yang berada didalam rumah.(dhiae)

News Feed