MUARA ENIM, MS – Berdasarkan PP KPU bahwa yang mewajibkan para Kepala Desa (Kades) untuk mundur dari jabatan jika ingin mencalonkan diri sebagai peserta pemilu Legislatif (PILEG).
Ditegaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muara Enim Drs Emran Thabrani, MM melalui Sekretaris Badan Drs. Risman Effendi, MM menjelaskan terkait surat pengunduran diri bagi kades yang ikut Pileg itu merupakan syarat dari yang di keluarkan oleh KPU, tapi setelah persyarakatan partainya sudah lengkap.
”Larangan kades tidak boleh berpartai politik termaktup dalam UU No 6 Tentang Desa 2014 dan PP 43 Tahun 2015 tentang pelaksanaan UU Desa bahwa kades tidak boleh menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, jelasnya.
“Kalau dulu kades yang ikut Pileg diwajibkan cuti, tapi sekarang terpilih tidak terpilih harus tetap mundur dari jabatannya dengan mengajukan surat berhenti kepada bupati,” ungkap Risman lagi
Dan sebagai pengganti kades yang ikut Pileg kades yang baru dipilih berdasarkan hasil Musyawarah desa (Muades) yang Muades itu sendiri berisi 14 unsur masyarakat kalau tidak cukup dilakukan potting dalam menentukan pejabat PAW kades dan kepadanya berhak mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) dan tunjang kades,” katanya.
Masih menurut Risman apabila ada kades yang tidak mengajukan surat berhenti tetapi ia tetap menjadi Bacaleg ia akan diberhentikan oleh langsung oleh Bupati.
“Jumlah kades yang mundur sudah kita data berjumlah 7 orang 4 diantaranya sudah mengambil formulir dan 3 orang baru via telpon, yakni Jumono Kades Sumber Ayu Kec. Rambang, Rusdiar Kades Muara Gula Baru, Nurman Kades Ujanmas baru, Muhtaridin Kades Gunung Megang Luar itu yang sudah mengambil berkas dan yang lain belum seperti Askandar Kades Baru Rambang, Azwani SP kades Lubuk Mumpo dan Herlenson Kades Pagar Agung Kec. Rambang,” urai Risman
” Pilkades serentak dilaksanakan bulan September tahun 2019 yang berjumlah 98 desa, untuk tehnis yakni pada bulan Maret pembentukan panitia pada bulan Januari sampai Februari kita lakukan sosialisasi,” pungkasnya. (red)