2016, Dewan Sudah Sahkan 20 Perda

LUBUKLINGGAU, MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau di tahun 2016 ini, telah mengesahkan sebanyak 20 Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi produk pihak legislatif Kota Lubuklinggau.

Dari 20 perda tersebut, 12 perda diantaranya merupakan perda inisiatif, meliputi Revisi Perda Tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat, Perda Penanggulangan Kemiskinan, Perda Prostitusi, Perjudian, Asusila dan Penyakit Masyarakat, Perda Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Perda Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan Dalam Kota, Perda Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat, Perda Kawasan Tertib Lalulintas, Perda Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan, Perda Penataan RT dan RW, Perda Baca Alquran Sejak Dini dan Perda Kemakmuran Tempat Ibadah.

Dimana saat ini, sedang berlangsung pembahasan terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara, 7 perda yang merupakan usulan pemerintah yakni, Perda RDTR, Perda Zona Nilai Tanah, Perda Revisi Kedua terhadap Restribusi Daerah, Perda Revisi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Pembangunan Kawasan Industri, Perda Revisi Kawasan Objek Wisata dan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD, H Merismon menargetkan, ada 20 Perda yang tuntas dibahas di tahun 2016 ini, diantaranya 13 Perda Inisiatif dan 7 Perda Usulan sesuai dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) diluar dari Perda Pengesahan ABPD dan APBD Perubahan.

Terkait sejumlah Raperda perubahan, ia mengaku Perda retribusi menjadi sorotan pihaknya dan diharapkan menjadi Raperda perubahan yang nantinya terakhir, karena perubahan atas perda tersebut telah berulang kali dilakukan.

“Untuk Perda retribusi, harus jadi perubahan terakhir dan diminta untuk dirubah secara menyeluruh, sebab selama ini sudah dua kali, dan ini kali ketiga dilakukan perubahan,” ungkapnya. (Diae)

News Feed