SURABAYA, MS – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. “Jumat pekan lalu sudah kami limpahkan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejati Jawa Timur, Dandeni Herdiana, Selasa, (22/11).
Ia mengatakan bahwa penyidik juga telah menerima penetapan sidang dari pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. “Hari ini sudah kami terima penetapan sidangnya,” katanya. Dandeni menyebut sidang untuk mantan Menteri Badan Usaha Milik Negera tersebut akan digelar pada Selasa pekan depan, 29 November 2016.
Ihwal masih berlangsungnya proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Dahlan di Pengadilan Negeri Surabaya, Dandeni meminta untuk menunggu hasil dari persidangan tersebut. “Tunggu saja hasilnya bagaimana,” katanya. Dia mengaku pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi sidang di Tipikor Surabaya.
Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan masih berlangsung hingga saat ini. Hari ini sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari tim kuasa hukum Dahlan dan dari Kejati selaku termohon. Tim kuasa hukum Dahlan salah satunya menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Malang, Prija Djatmika.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim tunggal Ferdinandus, Prija menjelaskan soal pelimpahan berkas perkara saat proses sidang gugutan praperadilan masih berlangsung. Menurut dia, seharusnya Kejati Jawa Timur menghormati sidang praperadilan dan tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Lanjutnya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya harus dihentikan jika sidang gugutan praperadilan dimenangkan Dahlan Iskan. “Karena perkara itu secara prosedular dan substansial sudah cacat untuk diteruskan di persidangan,” ujar Prija.
Berdasarkan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata dia, jika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan, praperadilan dinyatakan gugur. Namun, ujar dia, bila mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, sepanjang berkas perkara belum dilimpahkan, sidang gugatan praperadilan boleh dijalankan. (Tmp/In)