MURATARA, MS – Tercatat, dari 315 Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), hanya 20 koperasi yang telah memiliki badan hukum dan layak beroperasi di Kabupaten Muratara. Sedangkan, 295 sisanya diketahui belum memiliki badan hukum.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Muratara, Hj Purnawati Siregar menjelaskan, sejak Kabupaten Muratara menjadi daerah otonomi baru (DOB), belum ada pemilik koperasi yang memperbaharui badan hukumnya.
“Muratara ini kan sudah menjadi kabupaten sendiri dan terpisah dengan Kabupaten Musirawas. Jadi, seharusnya pemilik koperasi sudah saatnya berbadan hukum Muratara,” ungkapnya, kemarin.
Ia menjelaskan, kalau dari data yang di berikan Disperindakop Musirawas ke Muratara, jumlah koperasi yang sudah terbentuk badan hukum sebanyak 295 pemilik koperasi.
“Sementara, baru 20 pemilik usaha koperasi yang memperbaharui badan hukumnya. Hal ini, agar kedepan dapat berkontribusi dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab pemilik koperasi akan membayar pajak daerah,” ungkapnya. (sen)