PALI, MS – Dalam Rapat Paripurna ke VIII, Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ada 6 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), yang di usulkan oleh Pemerintahan, guna untuk dibahas bersama-sama, kemudian dikeluarkan Peraturan Daerah (PERDA), yang sah di mata hukum sesuai dengan undang-undang berlaku.
Bupati Ir Heri Amalindo MM, membenarkan adanya raperda yang diusulkan oleh pemerintahan, kepada eksekutif, guna dibahas bersama-sama, untuk mencapai hasil yang maksimal, sesuai dengan hukum yang berlaku, ada 6 Raperda yang diusulkan.
“Adapun 6 Raperda, diantaranya tentang lambang daerah, Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Pembentukan Perusahaan Daerah, Retribusi Ijin Terpadu, Kewenangan Pemkab PALI, Penyertaan Modal Daerah Pemerintahan kepada Bank SumselBabel, “ ujarnya. Senin (7/11)
Ia mengungkapkan dengan rancangan ini, pemerintahan daerah memiliki payung hukum Yang jelas, demi meningkatkan pendapatan daerah, serta menjalankan visi dan misi kepala daerah itu sendiri, semoga saja Raperda ini bisa menjadi Perda, setelah disahkan Raperda ini, akan di evaluasi lagi ke Gubernur Sumsel, untuk dikaji Ulang.
Wakil Ketua I Devi Harianto SH MH, menegaskan bahwa DPRD sudah melakukan pembentukan Panitia Khusus, yang dinamai POKJA I hingga III, semua bidang sudah dibagi, untuk mengkaji ulang usulan Raperda ini, guna mencapai hasil yang maksimal, sesuai dengan undang-undang dasar.
“Setelah lama menunggu, akhirnya seluruh fraksi maupun legislatif serta eksekutif, setuju bahwa 6 raperda ini disahkan, dan hasil yang sudah dibahas, akan dikirimkan ke Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), guna mengeluarkan Perda yang sah, menurut payung hukum yang ada, adanya tanda tangan Bupati maupun Wakil Rakyat, telah sahlah Raperda dibahas, “ tutupnya. (Yeng)
