3 Minggu Buron, Ardiansyah Ditangkap Tanpa Perlawanan

MURATARA, MS – Hampir 3 pekan buron, Salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba Polres Musirawas, akhirnya tertangkap oleh pihak Polsek Karang Dapo.

Kasus penyalahgunaan narkoba itu, terjadi pada 18 Agustus 2017 lalu, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket kecil dan seperangkat alat hisap sabu, berupa bong, pipet, korek api gas, termasuk diamankan 1 unit handphone merk Mito.

Saat itu, Pelaku, yakni Ardiansyah (34) yang berhasil ditangkap polisi, bersama pemilik rumah sedang tertangkap tangan bertransaksi narkoba dengan Dandang Sugianto (30), warga Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit di rumahnya dan berhasil melarikan diri.

Kapolres Musirawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Karang Dapo, IPTU Yani mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan, Sabtu (7/10/2017) sekira pukul 08.30 WIB.

“Pelaku Ardiyansah ini, warga Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo yang menjadi DPO. Kita amankan tanpa perlawanan di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo. Penangkapan pelaku, dilakukan berkat bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Karang Dapo dan besok (hari ini), pelaku akan kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Musirawas, guna proses penyidikan bersama dengan pelaku lain, Dandang yang terlebih dahulu sudah tertangkap,” ungkap Kapolsek.(dhiae)

 

News Feed