oleh

3 Pengedar Diringkus, Rumah Bandar Narkoba di PALI Digerbek Polisi

MUARAENIM, MS – Satuan Resnarkoba Polres Muaraenim berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba selama satu pekan. Dari operasi itu, polisi  berhasil mengamankan tiga orang pengedar serta menemukan banker yang berisi narkoba dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 199.850.000.

Ketiga tersangka yakni Harwadi (31), warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI, yang ditangkap pada Senin (17/7/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Muaraenim diseberang Rumah Makan Sederhana. Harwadi ditangkap saat tengah mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi. Dari tangan Harwadi disita barang bukti sebanyak 80 butir pil ekstasi, 1 paket sabu sabu seberat 5,30 gram dan satu unit mobil pickup BG 9452 WB.

Kemudian Akhirudin (31), warga Dusun III Desa Air Itam Kecamatan Penukal, PALI. Tersangka ditangkap pada Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti 347 butir pil ekstasi.

Pada hari yang sama polisi juga menangkap Sandri Wardi (36), mantan Kades Pengabuan Kecamatan Abab, PALI di rumahnya, sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 5 paket shabu seberat 5,15 gram.

Sayangnya, saat petugas menggerbek rumah bandar narkoba inisial S di Desa Karang Agung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, bandar narkoba tersebut berhasil melarikan diri. Hal itu terungkap saat Polres Muaraenim merilis merilis pengungkapan jaringan pengedar narkoba, Rabu (2/8/2017) di Aula Mapolres Muaraenim.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, Kasat Narkoba AKP Alhadi dan Kasubbag Humas AKP Arsyad mengatakan, setelah melakukan pengembangan dari penangkapan ketiga pelaku, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah S di Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI yang diduga merupakan bandar besar di wilayah Kabupaten PALI.

Dikatakan Leo, pihaknya kesulitan untuk menembus kediaman S karena disekeliling rumah dipasang teralis dan dilengkapi dengan CCTV. Berkat kekuatan penuh dari semua jajaran dan Polsek, akhirnya polisi berhasil masuk ke rumah tersangka.

“Saat digrebek, S berhasil meloloskan diri. Namun dari penyisiran di rumah tersangka, kita menemukan sebuah banker di lantai rumah yang ditutup keramik, serta dipasang teralis besi dan cermin,” ujar Leo.

Dari dalam banker itu, papar Kapolres, ditemukan sembilan paket besar shabu-shabu seberat 271,62 gram, 24 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, 3 buah ATM, dan 10 bal plastik bening. “Barang bukti tersebut telah kita amankan, berikut satu perangkat CCTV di rumah tersangka,” lanjut Leo.

Leo juga menambahkan, tersangka S diduga merupakan bandar besar yang memasok narkoba untuk wilayah Kabupaten PALI, Muaraenim, Lahat dan Kota Prabumulih. “Narkoba tersebut diduga berasal dari Kota Medan yang didistribusikan melalui jalur darat dan air. Sementara tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya diduga merupakan kaki-tangan dari tersangka S,” pungkas Leo. (dev)

News Feed