MUSIRAWAS, MS – Tiga orang pelaku perampokan yang terjadi di Kantor Pemberdayaan Perempuan Musirawas, yakni Hendra Purwana (30), warga Jalan Kaliserayu, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, lalu Edi Supriyanto (23), warga Jalan Kaliserayu, Kelurahan Jokoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Efril Laila (36), warga Jalan Melati 3 RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang merupakan PNS di instansi tempat terjadinya perampokan, berhasil diamankan petugas dari Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Musirawas, Kamis (1/12) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Satria Dwi Dharma menjelaskan, penangkapan para pelaku pencurian dengan kekerasan (365KUHPidana) ini, berdasarkan laporan polisi no : LP/B-188/XI/2016/SS/ResMura, tanggal 21 November 2016.
“Kejadian perampokan di Kantor Pemberdayaan Perempuan Musirawas itu, terjadi pada Senin (21/11) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Uang Persediaan (UP) milik kantor tersebut, baru saja diambil oleh Rimawati yang ditemani Akipsa, Tatang dan Eka yang pergi ke Bank SumselBabel, untuk mengambil UP untuk kegiatan pada kantor itu sebesar Rp. 248 juta,” jelas Kasat, Jumat (2/12).
Lalu, uang yang baru saja diambil dimasukkan ke dalam tas ransel. Kemudian, mereka lantas kembali ke kantor. Namun, setibanya didalam kantor dan berjalan memasuki ruangan Tata Usaha (TU), tiba-tiba ada seseorang yang masuk kedalam kantor menggunakan jaket hitam helm full face dan masker berwarna merah.
“Sementara, satu orang lagi berada diatas motor. Pelaku yang memasuki kantor pemberdayaan perempuan, langsung memutus tas ransel korban yang bersikan uang dan handphone korban dan mengancam korban menggunakan pisau dengan cara mengibas membabi buta. Usai mendapatkan uang rampokan, pelaku langsung berlari kearah keluar kantor, dimana ada satu pelaku lagi sudah menunggu di atas motor,” jelasnya.
Tak hanya kerugian yang dialami instansi tersebut, korban yang memegang tas ransel pun, kehilangan handphone merk Oppo F1S dan OPPO Yoyo, serta uang pribadi korban. Sehingga, apabila ditafsir seluruhnya hasil rampokan pelaku mencapai sebesar Rp 260 juta.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada didepan rumah. Anggota buser langsung melakukan penangkapan. Dua orang pelaku, sempat berusaha melarikan diri, sehingga anggota terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah kaki pelaku. Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Musirawas, guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan para tersangka, perampokan dilakukan oleh kedua pelaku, sementara aksi tersebut didalangi oleh tersangka Efril Laila yang merupakan salah satu pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan,” ungkapnya.
Tercatat, dari hasil pemeriksaan para pelaku perampokan tersebut, pembagian uang hasil kejahatan tersebut, terbagi atas pelaku Hendra Purwana yang menerima Rp 98 juta, lalu Edi Supriyanto yang menerima 100 juta dan Efril Laila menerima sebesar Rp. 50 juta.
“Yang kita sita dari tersangka Hendra Purwana, yakni satu unit sepeda motor Honda CB150r berwarna putih, lalu satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio, dua buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut,” rincinya.
Kemudian, polisi juga menyita sejumlah BB dari pelaku Edi Supriyanto, berupa satu unit sepeda motor Honda CB150r berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp. 35 juta, satu buah rekening yang berisikan uang sebesar Rp. 21 juta dan satu unit HP Oppo F1s.
“Sementara, dari dalang perampokan, yakni Efril Laila, kita berhasil mengamankan 25 gram perhiasan emas, satu buah tas warna abu, satu buah kacamata serta uang tunai sebesar Rp 27 juta lebih,” ungkapnya. (Diae)