47 Kodam I Bukit Barisan di Pecat Tidak Hormat

HEADLINE505 views

JAKARTA, MS  – Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan memberhentikan dengan tidak hormat 47 prajurit karena menghindar dari tugas (desersi) dan memakai narkotika. Keputusan pemecatan itu ditandatangani Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono.

Kepala Staf Kodam I/BB Brigadir Jenderal Tiopan Aritonang, mengatakan bahwa ada 28 orang dari 47 itu adalah prajurit berpangkat Tamtama, 16 bintara, 2 perwira pertama dan 1 perwira menengah berpangkat letnan kolonel. “36 prajurit yang diberhentikan dengan tidak hormat karena desersi dan 11 karena penyalahgunaan narkotika,”ujarnya, Senin (7/11)

Adapun 36 prajurit yang dipecat karena desersi, sambung Aritonang, sebagian besar sudah tidak ditemukan lagi di alamat rumah masing-masing. “Sudah tidak ada orangnya. Yang desersi sudah dicari, namun belum ditemukan juga,” ujar Aritonang.

Menurutnya sanksi pemberhentian sebagai anggota TNI karena pelanggaran disiplin diberikan agar prajurit TNI tidak main-main menjalankan tugas.
Aritonang mengatakan, siapa pun yang mangkir dari tugas dalam periode tertentu pasti akan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

Sedangkan bagi 11 prajurit Kodam I/BB yang terlibat narkoba, menurut Aritonang, tidak ada yang pengedar. “Meski mereka pengguna, mereka ikut-ikutan saja, sehingga tidak mengerti dan menjadi pengguna narkoba. Namun saksi tegas tetap kita jatuhkan yakni diberhentikan secara tidak hormat. Pemerintah sudah menyatakan perang terhadap narkoba,” tutur Aritonang.

Ia menjelaskan bahwa masih ada 121 prajurit Kodam I/BB yang saat ini sedang menjalani sidang karena kasus narkotika. “Nanti kalau terbukti bersalah tentunya akan diberhentikan dengan tidak hormat juga,” ujar Aritonang.

Secara simbolik dalam upacara pemecatan itu, Brigjen Tiopan Aritong melepas baju dinas Prajurit Kepala Agus Alosius Purba anggota Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti Brigif 7/Rimba Raya karena kasus narkotika. “Terhitung hari ini dia sudah tidak anggota TNI. Sudah kembali warga sipil,” tuturnya. (Tmp/In)

News Feed