LUBUKLINGGAU, MS – Kesadaran hukum masyarakat Kota Lubuklinggau dinilai cukup tinggi, hal ini terbukti karena telah ada penyerahan 50 pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang oleh masyarakat kepada Polres Lubuklinggau.
Seluruh senjata laras panjang ini, diserahkan masyarakat melalui Polsek Lubuklinggau Barat sebanyak 7 pucuk, Polsek Lubuklinggau Utara 11 pucuk, Polsek Lubuklinggau Selatan 1 pucuk dan langsung ke Polres Lubuklinggau sebanyak 31 pucuk. Selain senpira laras panjang, Polres juga mengamankan 4 senpira laras pendek yang merupakan hasil dari ungkap kasus.
“Seluruhnya merupakan hasil kerja selama 3 bulan terakhir. Kita selama ini melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kesadaran hukum dan bahaya memiliki Senpira dan Alhamdulillah masyarakat tumbuh kesadaranya, lalu menyerahkan senjata mereka ke kita,” ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Wakapolres, Kompol Suryadi, Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi dan 3 Kapolsek di jajaran Polres Lubuklinggau, Jumat (21/10).
Dikatakan Kapolres, pihaknya kedepan akan melakukan penyisiran ke pemukiman warga, untuk menggalakkan warga untuk menyerahkan senpira yang mereka miliki, karena benda tersebut sangat berbahaya.
“Kita akan terus menyadarkan masyarakat, karena kalau mereka memiliki senpira sangat bahaya, sebab dapat memancing orang untuk mencurinya dan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Kapolres selanjutnya menjamin, bagi warga yang menyerahkan senpira dengan kesadaran sendiri, dipastikan tidak akan mendapat sanksi hukum, namun jika tertangkap tangan membawa senpira tentu akan mendapat sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku. “Kalau tertangkap jelas hukumnya, tapi kalau menyerahkan sendiri, saya pastikan tidak akan kita sanksi,” ungkapnya. (sen)