PRABUMULIH, MS – Setelah sebelumnya melakukan mutasi pejabat, Pemkot Prabumulih rencananya akan melantik sejumlah kepala sekolah. Terkait hal itu, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Prabumulih, M Takhyul SIP mengingatkan incumbent atau petahana tak melakukan mutasi terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Mengacu pada aturan PKPU No 1/2017 dan berdasarkan jadwal penetapan paslon dilakukan 12 Februari 2018, mutasi tetap boleh dilakukan dibawah tanggal 12 Agustus 2017. Kalau lewat dari situ mutasi umum tidak bisa lagi dilakukan. Karena tidak sah dan melanggar ketentuan yang ada,” ujar Takhayul ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (11/8/2017).
Takhyul menerangkan, mutasi bisa tetap dilakukan jika mendesak dan untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat yang memasuki masa pensiun. Itupun harus ada izin dari gubernur dan menteri dalam negeri (Mendagri).
“Boleh saja tetapi harus ada izin terlebih dahulu dari Kemendagri, jika memang ada kebutuhan sebelum enam bulan. Jika tetap dilakukan untuk mutasi umum dan tidak mendesak, maka bisa dibatalkan oleh Kemendagri,” katanya.
Menanggapi pernyataan Ketua KPU Kota Prabumulih, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs Alfian Herdi MSi mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi hal itu. Makanya, sebelumnya mutasi pejabat sudah dilakukan sebelum 12 Agustus 2017.
“Mutasi pejabat yang dilakukan sebelumnya sudah sesuai aturan. Untuk pendaftaran calon kepala sekolah (kepsek), hanya untuk mengisi jabatan yang kosong karena ada kepsek yang pensiun dan pindah,” pungkasnya. (nor)
