Abusari: Rapat Paripurna Tiga Raperda Dinilai Cacat Hukum

PALEMBANG, MS – Rapat paripurna XV DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi –fraksi atas jawaban Gubernur Sumsel terkait usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru yaitu Raperda tentang Pembentukan BUMD Agri Bisnis, Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Prodexim menjadi perusahaan perseroan Daerah Prodexim (Perseroda) dan raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, Senin (21/9) geger lantaran diwarnai dengan aksi walk-out oleh seluruh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang hadir dalam rapat tersebut.

Adalah juru bicara F-PAN, Abusari Burhan,SH,M.Si yang sejak awal paripurna dibuka melakukan interupsi perihal jumlah anggota dewan yang hadir saat paripurna. Saat didaulat menyampaikan pendapat akhir fraksinya, dari atas podium Abusari menyampaikan tidak akan membacakan pendapat akhir fraksinya karena menilai paripurna kali ini cacat hukum. “Karenanya melalui paripurna dewan yang terhormat ini izinkan kami memilih untuk tidak melanjutkan untuk mengikuti persidangan,” kata mantan Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba).

Dia menilai rapat paripurna ini dinilai bertentangan dengan tatib nomor 22 tahub 2020 bagian kedua pasal 111 berbunyi Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD yang oleh pimpinan DPRD.

Selain itu menurutnya berdasarkan pasal 121 halaman 117 point ke tiga berbunyi rapat paripurna dibuka oleh pimpinan apabila qorum telah tercapai dan di point keempat berbunyi forum dihitung berdasarkan jumlah kehadiran secara fisik.

“Jadi menurut hemat kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional rapat paripurna ini cacat hukum, maka kami tidak bersedia untuk membacakan tanggapan akhir dari Fraksi PAN tentunya kami akan menyampaikan laporan secara tertulis kepada sekda yang mewakili Gubernur dan saudara pimpinan yang turut melegalkan rapat paripurna yang cacat hukum,” katanya.

Selanjutnya Abusari menyerahkan pendapat akhir fraksinya kepada Sekda provinsi Sumsel dan H Nasrun Umar pimpinan sidang Muchendi Mahzareki .

Selanjutnya anggota Fraksi PAN langsung meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumsel. Dalam rapat paripurna yang merupakan lanjutan dari paripurna sebelumnya ini hanya dihadiri sebanyak 30 anggota dewan.

Pimpinan sidang, Muchendi Mahzareki,SE menyampaikan karena pada paripurna kali ini tidak mengambil putusan maka tidak diperlukan kuorum.

Tak ayal hal ini memacu perdebatan tercatat sejumlah anggota dewan saling melakukan interupsi. Diantaranya dari H Nopianto,S.Sos,MM (Fraksi Partai Nasdem), MF Ridho,ST,MT (Ketua Fraksi Partai Demokrat) hingga H Budiarto Marsul.

Akhirnya, setelah melalui serangkaian lobi paripurna yang dihadiri oleh Sekda Sumsel, H Nasrun Umar inipun dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir kesembilan fraksi DPRD Sumsel atas tiga Raperda Pemprov Sumsel yang kesemuanya dapat memaklumi dan menyepakati ketiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). (red/dud)

News Feed