Ade Indra Chaniago DKK  Pertanyakan  TPP Yang Diterima Walikota Palembang dan Pejabat serta ASN

Palembang – Ade Indra Chaniago dan kawan-kawan (DKK) mempertanyakan uang tunjangan kinerja (Tunkin) dan atau dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diambil oleh Walikota Palembang, H Harnojoyo, S.Sos, Wakil Walikota, Sekda dan sebagian pejabat serta sebagian pegawai di jajaran Pemkot Palembang.
Selaku warga masyarakat Kota Palembang yang peduli dengan keuangan daerah dan anti korupsi, Ade yang juga Dosen Stisipol Chandradimuka dan Tutor di Universitas Terbuka Palembang tersebut menulis surat resmi kepada Walikota Palembang, H Harnojoyo, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa dan Kepala BPKAD Kota Palembang, Agus Kelana, pada tanggal 22 Mei 2023.
Surat tersebut merupakan surat kedua, karena surat pertama tidak dibalas oleh Walikota, Sekda maupun Kepala BPKAD.

“Saya diajak ketemu oleh Sekda Ratu Dewa agar tidak mempermasalahan Tunkin dan atau TPP tersebut. Saya tidak mau, karena kabarnya jumlah dana Tunkin dan TPP yang mereka ambil dari APBD sangat banyak. Milyaran, pernah ada informasi yang kami peroleh pernah mencapai Rp 300 milyar per tahun,” katanya.

Ade Indra Chaniago melayangkan surat terakhir dengan ditandatangani oleh tujuh orang temannya yakni: Dedy Irawan, Dasri Nurhamidi, Syahreza Fahlepie, Norman Irawan, Rudi Gustaman, Mukri AS dan Yudha Kusuma Jaya. “Kita sudah antar surat ke Kantor Walikota. Tiga surat dengan nomor Istimewa 4, Istimewa 5 dan Istimewa 6. Ditujukan ke Walikota, Sekda dan Kepala BPKAD. Kalau sampai tanggal 26 Mei 2023 tidak dijawab, kita akan permasalahkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Ade terlalu banyak uang hasil pajak yang dibayarkan masyarakat dinikmati oleh Walikota dan sebagian pejabat serta sebagian ASN di jajaran Pemkot Palembang dengan Tunkin dan atau TPP itu. Sementara kinerja mereka tidak bagus.

“Buktinya masih banyak jalan rusak, lampu-lampu penerangan jalan juga banyak yang rusak dan mati, banjir masih sering terjadi, rakyat yang fakir miskin dan anak-anak yatim dan terlantar tidak menerima hak mereka dalam jumlah wajar dan cukup,” katanya.

Dedi Irawan menambahkan, dengan Tunkin dan atau TPP itu, Walikota Harnojoyo dan sebagian pejabat serta ASN hidup makmur. “Kami pernah dengar kabar Walikota terima Tunkin atau TPP sampai Rp 250 juta per bulan. Untuk memperoleh kebenarannya, maka sebagai rakyat dan warga negara yang baik, sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , maka kami membuat surat untuk mempertanyakan apakah benar sampai sebanyak itu. Jika tidak, berapa jumlah yang mereka ambil,” katanya.

Ade menambahkan, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Walikota Harnojoyo, Sekda Ratu Dewa dan Kepala BPKAD Agus Kelana.
Antara lain sebagai berikut:
1. Berapa jumlah uang Tunjangan Kinerja (Tunkin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023.
2. Berapa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang yang menerima Tunkin dan atau TPP setiap bulan terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
3. Berapa total uang Tunkin dan atau TPP yang dibagi-bagikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Kepala OPD dan ASN di Kota Palembang setiap bulan dan setiap tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2023?
4. Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan yang diterima oleh Walikota Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di Pemkot Palembang setiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
5. Berapa jumlah uang gaji dan tunjangan jabatan atau tunjangan yang melekat lainnya yang diterima oleh ASN di Pemkot Palembang setiap bulan dan setiap tahun?
6. Benarkah, jumlah Tunkin dan atau TPP jauh lebih banyak dari gaji dan tunjangan jabatan Walikota Palembang Palembang, Wakil Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baik Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan serta ASN di Pemkot Palembang tiap bulan, terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023?
7. Berapa besar dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang per tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai 2023? Mohon rinciannya.
8. Apakah benar, dana Tunkin dan atau TPP tersebut diambil dari uang PAD yang dipungut dari pajak dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat dari berbagai kegiatan, bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU)?
9. Benarkan ASN yang non job pun diberikan Tunkin dan atau TPP tiap bulan per tahun? Jika benar, mohon informasi nama penerima dan jumlah dana yang mereka terima.
“Apabila sampai batas waktu 26 Mei 2023 tidak ada jaw tersebut Bapak tidak memberikannya, maka kami akan menuntut dan menggugat sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk kontak person Ade Indra Chaniago menyampaikan No. HP-nya 081389131964. (Ac)

News Feed