Anak Yang Ditelantarkan Oknum PNS Derita Kurang Gizi

LUBUKLINGGAU, MS – Anak yang ditelantaran,Wisnu (35) oknum PNS di Kabupaten Muratara, AL (2) kini kondisinya cukup memprihatinkan, bocah ini menderita kurang gizi dan tengah sakit.

AL yang merupakan buah hati Wisnu dan Indah sejak lahir tidak pernah tahu dengan sosok ayah kandungnya tersebut, pasalnya Wisnu menceraikan Indah yang dinikahi secara siri saat hamil enam bulan.

Indah harus menelan  pahitnya kehidupan saat Wisnu mengirimkan surat cerai melalui orang suruhannya, dimana saat itu dia tengah mengandung anak dari Wisnu. “Sejak diceraikan tidak pernah dijenguk, dan tidak pernah ketemu,apalagi memberikan nafkah untuk anak, dia saat itu  memberikan surat cerai saat aku hamil 6 bulan melalui perantara orang lain,” tutur Indah.

Dikatakan,Indah, dirinya sudah putus komunikasi dengan Wisnu sudah sejak lama dari AL belum lahir sampai sekarang.Sehingga, Wisnu tidak pernah tahu kondisi anaknya. “Posyandu kemarin berat badan 7,5 kilo, AL lagi  sakit dan kurang gizi kata bidan posyandu, disuruh diobati,” terangnya.

Dia hanya  minta Wisnu memberikan nafkah untuk anaknya, dan meminta pertangggung jawaban Wisnu,karena itu lah wanita 24 tahun ini melapor ke KPAID Lubuklinggau.

Sementara itu, KPAID Kota Lubuklinggau memberikan tenggat waktu sampai Senin (24/7/2017) untuk niatan baik Wisnu terhadap anaknya, jika tidak maka perkara ini akan dilaporkan ke Polres Lubuklinggau,karena Wisnu melanggar UU nomor 35 tahun 2014. “Wisnu mengakui kalu AL itu anak dia,tapi  seorang ayah tidak layak berucap bahwa urusan telah selesai,  Dia tidak mau bertanggung jawab. Langkah KPAID, Senin atau selasa akan melapor ke polisi,”tegas Ketua KPAID Lubuklinggau, Abdul Hamim,Kamis (20/7/2017).

Dikatakan Hamim, KPAID berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik, pihaknya juga akan mempressure Pemkab Murtara karen Wisnu merupakan aparatur pemerintah. “Dalam PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dia juga bisa kena,aAnak ini butuh hidup dan menjadi tanggung jawab seorang ayah, dan Wisnu juga bisa dikenakan pidana penjara,dan denda Rp 500 juta sesuai UU nomor 35 tahun 2014, dia menelantarkan anak ini,” pungkasnya. (dhiae)

News Feed