OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil ringkus pelaku Apri Rama (26) Warga Dusun Gajahan, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Selasa (29/8/2023).
Pelaku diringkus, karena merupakan buronan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang nekat membongkar sebuah toko milik warga yang berada di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, pelaku saat itu melancarkan aksinya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira Pukul 05.00 Wib dengan cara terlebih dulu merusak rolling door depan toko milik korban.
“Saat itulah pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 6 tim rokok surya 16 dan 20 rokok berbagai merek di antaranya merek sampoerna mild, marlboro, hitmild,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit Pidum IPDA M Nabil Khairullah S.TrK.
Dikatakan, setelah pelaku berhasil mengambil barang-barang di toko milik korban, kemudian pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya langsung melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian kurang lebih Rp. 20 juta rupiah. Korban selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang guna meminta pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapan, kata Kasat, pelaku ditangkap setelah Anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 Wib, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Kemudian Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin Kanit Pidum IPDA M Nabil Khairullah S.TrK bersama Katim Opsnal Bripka Edar Surono yang diikuti anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah dipastikan informasi keberadaan pelaku tersebut akurat, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim langsung meluncur ke tempat persembunyiannya yang dimaksud dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap Pada hari Kamis Tanggal 24 Agustus 2023 sekira Pukul 09.30 Wib. Pelaku ditangkap saat sedang berada dilokasi persembunyian yang ada dirumahnya,” ungkapnya.
Saat ini pelaku langsung dibawa Tim Opsnal Satreskrim ke Mapolres OKU Timur, guna untuk menjalankan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Boy)