oleh

Anggota Satres Narkoba Temukan Ladang ‘Daun Setan’ di Rimba Candi

PAGARALAM, MS – Kembali jajaran Satres Narkoba Polres Pagaralam pimpinan Iptu Faizal Kamil ungkap ladang ‘Daun Setan’ atau Ganja.

Informasi yang dihimpun dilapangan pengungkapan ladang ganja setelah petugas mendapat laporan warga. Berbekal informasi tersebut, Senin malam (15/11) sekitar pukul 22.00 WIB melakukan penyisiran perkebunan kopi seluas sekitar 1 hektar di wilayah Kecamatan Dempo Tengah.

“Sedikitnya 70 batang tanaman ganja siap panen kita temukan di lokasi. Tepatnya di kawasan Rimba Jaya, Dusun Rimba Candi, Kecamatan Dempo Tengah,” ucap Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Faizal Kamil, Selasa (16/11/2021).

Ditambahkan Kasat Narkiba, dari temuan ladang ganja yang ditanam disela pohon kopi anggota berhasil meringkus dua pelakunya.

“Dua pelaku tersebut, RS (37) yang berperan menanam ganja di lokasi. Rekannya, EC (37) selaku penjual ganja,” beber Faizal Kamil seraya mengatakan kedua tercatat warga Kecamatan Pagaralam Selatan.

Selain tanaman ganja yang ditanam diantara tanaman kopi, juga diamankan 16 polibag berisi bibit tanaman ganja (tunas). Serta 10 paket butiran bibit ganja.

“Pelaku RS inilah melakukan pembibitan tanaman ganja dengan menggunakan polibag. Selanjutnya ditanam berjarak 3 hingga 4 pohon kopi,” ujarnya.

Pelaku EC terancam dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 karena perannya menjual narkotika jenis ganja. Sedangkan rekanya, RS berperan menanam dan menjual terancam dijerqt Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.

“Kedua pelaku sudah diamankan, berikut selain barang bukti tanaman ganja juga dua paket ganja siap esar sudah kita sita untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (Len)

News Feed