PRABUMULIH, MS – Hartanto alias Tanto (28), Warga Kelurahan Sungai Medang kecamatan Cambai Kota Prabumulih salah satu komplotan perampok yang berhasil diringkus Tim Buser Polsek Cambai Polres Prabumulih, Jumat (12/8) pukul 05.30 WIB.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dikarenakan ketika mau ditangkap, pelaku bersama komplotannya menembak petugas dengan senpi rakitan (senpira). Akibatnya petugas menembak pelaku tepat mengenai kaki kanannya. Sedangkan teman-teman pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Selain meringkus pelaku, petugas berhasil mengamankan senjata api rakitan berikut 1 butir peluru serta sebilah senjata tajam dan 1 unit handphone.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat Prabumulih bahwa pelaku dan komplotannya seringkali melakukan tindak kejahatan perampokan dan pencurian.
Berbekal dengan laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku dan komplotannya.
Namun, ketika petugas hendak menyergap. Kawanan perampok ini melawan dan menembaki petugas dengan senjata api rakitan. Baku tembak pun terjadi. Kesal melihat kawanan perampok, petugas langsung menembak sehingga mengenai kaki sebelah kanan pelaku Tanto.
Melihat hal itu, teman pelaku yang berjumlah lima orang melarikan diri ke hutan. Petugas masih berupaya mengejar kawanan lainnya. Sayang kondisi medan yang sulit, petugas kehilangan jejak para pelaku dan hanya berhasil membawa salah seorang pelaku saja untuk digelandang ke Kantor Polisi.
Tersangka Tanto mengakui bahwa dirinya bersama komplotannya selalu melakukan tindak kejahatan. “Aku baru empat jkali merampok bersama kawan aku,” akunya.
Namun ia membantah kalau senpira itu miliknya. “Senpi itu punyo kawan aku. Bukan punyo aku senpi itu,” kilahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa Sik MTCP melalui Kapolsek Cambai, Iptu Sutikto Adi didampingi Kanitreskrim, Aiptu Evi Sutanto membenarkan telah menangkap pelaku. “Pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita,” tegasnya.
Memang diakuinya, komplotan pelaku ini terkenal kejam dan licin. “Mereka (perampok, red) tidak segan-segan melukai korbannya dengan senpi atau senjata tajam (sajam),” ungkapnya.
Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat UU Darurat RI no 12/1951 tentang senjata api dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “UU Darurat ancamannya maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 365 ancamannya 7 tahun penjara,” tegasnya. (nor)