Bandar dan Pengedar Shabu Diringkus Polisi

KRIMINAL389 views
Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo saat menjelaskan penangkapan kedua tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo saat menjelaskan penangkapan kedua tersangka.

LUBUKLINGGAU, MS – Hendra Jaya alias Abai dan Heriyadi Juliato alias Ari diringkus tim Satnarkoba Polres Lubuk Linggau. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan lima plastik klip berisi narkoba jenis shabu dengan total seberat 11,03 gram. Rinciannya, yakni plastik 1 berisi shabu 2,64 gram, plastik 2 shabu seberat 3,01, plastik 3 seberat 2,07 gram, plastik 4 seberat 2,70 dan plastik 5 berisikan shabu seberat 0,61.

Kedua tersangka diringkus di Jalan Dempo, RT 07, Kelurahan Dempo Dalam, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Senin (8/8) sekitarpukul 12.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

‎Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Selama satu hari penuh petugas melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka Hendra.

Petugas langsung melakukan penggerbekan. Melihat kedatangan petugas, tersangka Hendra terkejut dan tidak bisa lagi melarikan diri. Tak lama kemudian, datanglah lagi tersangka Heriyadi. Dan langsung saja, petugas menangkap Heriyadi. Keduanya akhirnya digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo membenarkan telah menangkap kedua pelaku. “Ya, berkat laporan masyarakat kedua tersangka bisa kita ringkus,” ujarnya.

Dikatakan dia, saat dilakukan tes urine kedua pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. “Kini kedua tersangka tengah diperiksa oleh pihak kepolisian,” ungkapnya. (sen)

News Feed