JAKARTA, MS – Terkait adanya dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia (RI), Jokowi Widodo, oleh salah satu Musikus Ahmad Dhani,Kepolisian Daerah Metro Jaya menunggu laporan dari Presiden RI secara langsung, Meskipun Dhani telah dilaporkan kelompok relawan pendukung Jokowi, Polda mengatakan prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan kasus ini merupakan kasus penghinaan dan termasuk delik aduan. Karena itu, kata Awi, Polda masih akan menunggu laporan langsung dari Jokowi.
“Sesuai dengan perundang-undangan, tentunya harus korban yang melaporkan dan korban yang perlu kami periksa, bukan orang lain,” kata Awi di markas Polda Metro Jaya, Selasa (8/11)
Menurut Awi, keberlanjutan penyelidikan sangat bergantung pada korban. Jika korban merasa tidak ingin melanjutkan perkara dan memaafkan terlapor, kasus tersebut bisa dihentikan. “Kami terpaksa menunggu,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa mereka yang menghina atau menyebarkan kebencian terhadap simbol-simbol negara, termasuk presiden, perlu ditindaklanjuti. Sebab, hal itu sudah diatur dalam hukum.
Salah satu yang menyampaikan hinaan atau ujaran kebencian kepada presiden itu adalah musikus Ahmad Dhani, yang terjadi pada demonstrasi 4 November 2016. Dhani tertangkap kamera menyebutkan nama-nama hewan untuk mengkritik presiden. Meskipun begitu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa Presiden belum memiliki rencana melaporkan pihak-pihak yang menghina dia sepanjang demo itu. (Tmp/In)

Komentar