
LUBUKLINGGAU, MS – Sintra Angkasa (46), warga RT 11, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, terpidana kepemilikan narkoba jenis shabu seberat 1 Kg, hanya divonis 17 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (27/7).
Terpidana yang dianggap anggota kartel narkoba ini, nampak tertunduk lesu setelah majelis hakim mengetok putusan pidana yang bakal diijalaninya.Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Edi Daulatta Sembiring yang didampingi Hakim Anggota, Hendri Agustian dan Indra Lesmana, dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB.
Sepanjang sidang, Terpidana Sintra Angkasa, terlihat hanya terdiam, namun sesekali ia memandang keatas dengan tatapan mata kosong. Ia nampak baru berbicara, usai Majelis Hakim memerintahkan dirinya berdiri dan mendengarkan vonis terhadap dirinya.
Lalu, setelah sempat berkonsultasi dengan pengacaranya selama kurang lebih lima menit, akhirnya ia memutuskan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding, lantaran semua tuntutan yang dibacakan hakim diakui terpidana.Putusan Pengadilan itu pun, diketahui lebih ringan tiga tahun, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terpidana dihukum pidana selama 20 tahun penjara dan denda sebesar 13 Miliar.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Abu Nawas usai persidangan memastikan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan, karena vonis pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan yang pihaknya bacakan minggu lalu.
“Yang jelas kita menunggu perintah pimpinan, nanti apabila sampai tujuh hari kami tidak menyampaikan sikap, artinya kami menerima keputusan tersebut,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lubuklinggau Dian Hardiman menyampaikan, pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan, sebab apabila melihat putusan tersebut sudah 2/3 dari tuntutan jaksa, jadi apabila mengacu pada Undang-Undang dan surat edaran no 23, tuntutan tersebut dinilai sudah maksimal dan sesuai.
“Hanya saja, bila tuntutan tersebut tidak sampai 2/3 dari tuntutan jaksa, baru kita akan lakukan banding, tapi semuanya kita kembalikan setelah kita konsultasi dengan jaksa,” ungkapnya.Sebelumnya, Sintra Angkasa yang diduga jaringan narkoba lintas provinsi yang ditangkap pada tanggal 30 Januari 2016 lalu, diamankan karena berupaya menyelundupkan 1 Kg sabu dari Propinsi Aceh menuju provinsi Lampung.
Namun, ketika sampai di Kecamatan Muara Beliti, Sintra Angkasa tertangkap oleh anggota polisi yang telah lama membidiknya.Kronologis penangkapan Sintra Angkasa cukup tegang, sebab ketika dicegat aparat kepolisian, ia malah menggeber gas mobil Toyota Agya BG 1881 GA yang dikendarainya.
Hal itu dilakukan untuk melewati blokade petugas yang berusaha mencegatnya, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) RT 11, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas. Ia bahkan nekat menerobos dan menabrak mobil tim Opsnal Gabungan Satuan Narkoba Polres Musirawas yang menghadangnya, hingga mobilnya ringsek.
Polisi yang melihat buruannya berusaha kabur, tak tinggal diam dan berusaha mengejar. Hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian, namun sekitar pukul 15.00 WIB mobil yang dikendarainya berhasil dihentikan petugas. Setelah tersangka berhasil diamankan, dan dilakukan penggeledahan hasilnya ditemukan petugas satu kantong plastik berisi narkoba jenis shabu seberat satu kilogram dalam mobil tersangka.
Selanjutnya, petugas membawanya ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan, untuk mencari barang bukti lainnya, lalu ditemukan satu unit senjata api softgun jenis revolver nomor seri 09002154 made in Thailand, beserta lima belas butir amunisi. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polres Musirawas, untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. (sen)
