oleh

BAWA SABU, DUA PEMUDA TUNA KARYA DITANGKAP

LAHAT, MS – Satres narkoba Polres Lahat berhasil tangkap dua pemuda tuna karya membawa narkotika jenis Sabu di jalan Mayor Ruslan III Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Minggu 29 Januari 2023, sekira pukul 21.30 Wib.

kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui kasat resnarkoba AKP M Romi SH MH menyampaikan anggotanya berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/12/I/2023/ SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 29 JANUARI 2023, dengan TKP di pinggir jalan Mayor Ruslan III.

” Tersangka atas bernama Pico Pratama bin Fersi Dahlius (18 Tahun)pekerjaan tuna karya yang beralamatkan Gang Merpati Desa Selawi Dusun I Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, dan tersangka kedua bernama Ahmad Fauzan bin Hamdani(17 tahun)Pekerjaan tuna karya yang juga beralamatkan diGang Merpati Desa Selawi Dusun I Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan dari tangan tersangka didapatkan 1 (satu) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,16 gr (nol koma satu enam gram),1 (satu) unit Smartphone Merk Redmi warna Biru, 1 (satu) unit SPM Merk YAMAHA Type Mio M3 warna Merah Nopol : BG 4632 WG, Noka MH3SE8860HJ174740, Nosin : E3R2E-1623119.

” Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

News Feed