LAHAT, MS – Terkait dugaan kekhawatiran netralitas Pj Kades dan ASN Pemkab Lahat terutama pejabat eselon III dan IV di Pilkada Lahat, membuat Bawaslu Lahat angkat bicara.
Melalui Andra Juarsyah, S.Pd, M.Pd selaku Kordinator Divisi Pencegahan Partisimasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lahat menegaskan, bahwa Bawaslu sampai saat ini tetap berkomitmen menjaga integritas sebagai penyelengara pemilu dan bekerja sesuai prosedur berdasarkan perintah undang undang dan peraturan lainya
Bawaslu Lahat katanya telah menghimbau kepada ASN dan Kades maupun Pj.Kades untuk tetap menjaga netralitas dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu paslon, demi kelancaran pelaksaan Pilkada serentak tahun 2024.
” Bawaslu telah menindak lanjuti setiap Laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu, Bawaslu juga melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diterima Bawaslu Lahat,” terangnya, Kamis (17/10/24).
Andra menambahkan, Bawaslu Lahat berharap ada komitmen kuat bersama semua pihak untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkada seretak khususnya di Kabupaten Lahat.
Sementara itu, dilain pihak KPU Lahat sepertinya belum mau menanggapi dan terkesan bungkam terkait kekhawatiran netralitas Pj Kades serta ASN Pemkab Lahat seperti yang disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel H.Cik Ujang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Ketua KPU Lahat Sarjani ketika media ini mencoba meminta tanggapannya melalui pesan WhastAap (WA) terkait persoalan tersebut.
Seperti yang pernah diberitakan, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, menyampaikan kekhawatirannya terkait netralitas Pejabat (Pj) Kepala Desa dan pejabat eselon III dan IV di Kabupaten Lahat. Menurutnya, banyak di antara mereka telah berkomitmen mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat.
Hal ini disampaikan Cik Ujang belum lama ini, Selasa (15/10/2024), usai menghadiri pelantikan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lahat. Mantan Bupati Lahat ini bahkan menunjukkan dugaan bukti surat pernyataan yang mendukung salah satu Paslon