Belum Penetapan Paslon, 19 ASN 1 Oknum Kades di Periksa Bawaslu Muratara

MURATARA, MS – Suhu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin memanas, belum penetapan Pasangan calon (Paslon) yang akan maju di Pilkada 2020, 19 ASN dan 1 oknum Kepala Desa (Kades) diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Jum’at (03/7/2020).

Pemeriksaan tersebut diduga adanya tindakan yang melanggar netralitas, atas dasar laporan masyarakat serta menindaklanjuti surat dari KASN. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Muratara Munawir di dampingi Kordiv Phl M Ali Asek saat dijumpai di kantornya.

Dijelaskan dia, tanggal 2 juli 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya ASN dan Kades yang berpihak kepada bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 9 Desember 2020.

“Setelah laporan kita terima dan setelah kita kaji, syarat formil dan matrilnya terpenuhi, secara otomatis jika syaratnya sudah memenuhi pada saat itu juga kita langsung pleno guna menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan dia, langkah awal yang diambil dengan membuat surat pemberitahuan kepada bupati, Sekda maupun Kadis PMD-P3A. “Ya, karena ada juga terduga merupakan oknum kades. Hari ini adanya jadwal pemanggilan,” ungkap Ketua Bawaslu Muratara Munawir.

Lanjut, sebelumnya pada 18 juni 2020 yang lalu pihaknya mendapatkan laporan limpahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Bawaslu Muratara telah memeriksa 8 ASN yang di duga melanggar Netralitas ASN dan 2 Orang Masyarakat (Sebagai saksi). Dari hasil pemeriksaan 8 ASN sampai saat ini sudah di serahkan oleh Bawaslu Muratara kepada KASN di Jakarta,” tambahnya.

Kemudian hari ini dipanggil 11 orang ASN dan 1 orang oknum Kepala Desa jadi keseluruhan yang di duga langgar Netralitas yakni berjumlah 20 orang, 19 ASN dan 1 oknum kades.

“Adapun jenis dugaan pelanggaran kebanyakan bersumber dari medsos, baik dengan simbol ajakan dan lain sebagainya dan ada juga bentuk rekaman yang berupa rekaman. Baik diakun pribadi maupun dari akun sosmed orang lain,” ujarnya.

Ia juga mengatakan jika ingin diaplikasikan dengan UU pemilihan itu belum ada sanksi. Namun bisa diterapkan UU 5 tentang netralitas, kemudian PP 42, PP 53 jiwa maupun korps kode etik. “Ya, Karena ini belum ada penetapan Paslon,” kata Munawir kepada awak media. (Lian)

News Feed