PALI, MS – Tidak puas penjelasan dari pegawai Samsat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) nomor 22 tahun 2016 tanggal 18 Agustus, warga mendatangi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) PALI.
Mei Kusuma, warga Talang Ubi Selatan mengatakan, mendapat informasi adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor dirinya langsung mendatangi kantor Samsat PALI. “Motor saya itu mati pajak dari tahun 1997, berarti sudah 19 tahun,” ujarnya.
Setelah itu, mendapat hitungan dari kantor Samsat nilai yang harus dibayar sebesar Rp750 ribu. “Saya bingung, ini kan tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Kalau dilihat pokok pajak kendaraan senilai Rp 58.100 dikalikan 2 tahun senilai Rp 116.200,” jelasnya, Jumat (2/9).
Dengan demikian, dirinya kecewa lantaran cukup besar biaya akan dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan tersebut. “Tidak sesuai dengan harapan saya. Sesuai dengan pembebasan pokok pajak PKB dan Sanksi administrasi berupa denda, dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun keatas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir. Dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya, ” ujarnya.
Lantas tidak puas dengan penjelasan tersebut, dirinya akan mendatangi kantor Dispenda Kabupaten PALI.
“Seharusnya Samsat dan Dispenda bisa bekerja lebih transparansi, melalui sosialisasi rinci dan detail, sehingga antusias masyarakat, dalam wajib pajak lebih meningkat,” tuturnya.
Sementara itu Kadin DPPKAD Baharuddin, pada saat dihubungi awak media melalui handphonenya tidak aktif. Dan ketika mempertanyakan permasalahan tersebut ke kantor Dispenda, kabid yang membidangi persoalan ini tidak ada ditempat. (yeng)