PALEMBANG, MS – Untuk menghindari pajak progresif, Bapenda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan cara agar wajib pajak dapat memblokir kendaraan. Kepala Bapenda Provinsi Smsel H Marwan Fansuri SSos MM mengatakan, sejak tahun 2012 lalu, diberlakukan pajak progresif di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Namun, sampai saat ini banyak masyarakat belum tahu sehingga saat mengurus pajak kendaraan bermotornya kembali kaget dengan jumlah pajak yang harus dibayarkanya.
Padahal wajib pajak hanya memiliki satu kendaraan dirumahnya, tapi dikenakan pajak progresif yang mengakibatkan ada cost tambahan wajib pajak pemilik kendaraan dimaksud.
“Untuk menghindari pajak progresif, tentunya wajib pajak segera melakukan hal bijak ini, yakni memblokir kendaraan tersebut ke kantor Samsat. Ya dengan memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual. Dan blokir kendaraan tersebut gratis di seluruh UPTB Samsat Se Sumsel,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Herryandi Sinulingga AP Kepala UPTB PLG II saat diwawancarai media ini juga menuturkan banyak sekali wajib pajak yang datang ke kantor layanan mengeluh dan kaget, karena pajak mobil atau sepeda motornya mahal. Padahal, mereka hanya punya satu kendaraan di rumah.
“Ya, setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang dimilikinya sudah dijual tetapi kendaraan tersebut masih terdaftar atas namanya dan masih aktif. Atas kejadian dan keluhan dimaksud saya langsung menjelaskan dan mensosialisasikan kembali bagaimana cara memblokir kendaraan tersebut. Agar wajib pajak yang belum tahu dapat menjadi tahu car memblokir kendaraan,” ujar Lingga yang menjabat Kepala UPTB Palembang II di akhir Tahun 2016 ini, Minggu (16/7/2017).
Dikatakan dia, untuk kendaraan tercatat di UPTB Samsat Palembang II maka datangilah Samsat UPTB PLG II dan hubungi petugas yang melayani pemblokiran kendaraan kantor tersebut.
“Disana nanti sudah tersedia form pencabutan atau pemblokiran. Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor alias blokir tidak dikenakan biaya gratis,” pungkasnya.
Tata cara pemblokiran kendaraan itu sendiri, dijelaskan Lingga, wajib pajak datang kekantor UPTB Palembang II, lalu datang ke bagian informasi pemblokiran kendaraan. Kemudian, wajib pajak mengisi form pernyataan pemblokiran yang sudah tersedia ditanda tangani dan (bermaterai 6000). Terus, wajib pajak mengisi buku pernyataan pemblokiran dan (bermaterai 6000). Setelah itu, petugas layanan akan memproses sesuai SOP layanan. Terakhir, proses blokir selesai dan petugas akan mengeluarkan bukti blokir sebagai jaminan wajib pajak bahwa kendaraan yang telah dijual tersebut telah di blokir dalam sistem.
“Untuk materai 6000, wajib pajak harus membawa sendiri. Ya, bawa tiga materai. Kalau sudah melakukan itu tentunya wajib pajak sudah terhindar pajak progresif,” imbuh Lingga.
Dilanjutkan Lingga dengan cara ini juga akan memaksa pembeli kendaraan lama mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga tertib administrasi kesamsatan terwujud dan pajak BBNKB akan masuk ke kas daerah Provinsi Sumsel. “Jadi tidak ada lagi ditemukan mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tentunya merugikan pemasukan pemerintah dari sektor pajak kendaraan bermotor khususnya Pajak BBNKB. Untuk persyaratan yang mesti dibawa saat mau blokir kendaraan yang telah dijual,” ungkapnya.
Lebih jauh, Lingga menjelaskan, cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual. Dimana, wajib pajak membawa foto copy KTP sesuai nama pada STNK, foto copy Kartu Keluarga (KK), data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK), Salinan Pajak Kendaraan (SKPD), surat kuasa dari pemberi kuasa (bermaterai 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa. Lalu surat keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW tempat domisilinya.
“Ayo blokir kendaraan yang sudah anda jual untuk tertib administasi kendaraan bermotor. Ini juga untuk menghindari anda terkena pajak progresif dan pemasukan pajak BBNKB untuk provinsi Sumsel,” tutur Lingga. (as/ril)
