oleh

Bobol Warung Warga, Dua Oknum Pelajar Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur

OKUTIMUR, MS – Dua orang pelajar berinisial FS (16) dan MIM (14) yang keduanya merupakan warag Desa Peracak Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumsel, Minggu (26/3/2023).

Kedua pelajar tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat membobol dan mencuri barang yang berada diwarung milik korban Miswanto warga Desa Peracak Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira jam 03.00 Wib lalu.

Kedua pelajar tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B / 31/ III / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 24 Maret 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK SH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan, kedua tersangka yang masih pelajar tersebut melancarkan aksinya dengan cara terlebih dulu membuka jendela rumah korban lalu masuk kedalam warung yang berada di rumah korban. Kedua tersangka tersebut kemudian mengambil beberapa jenis rokok yang ada didalam warung rumah milik korban.

Diantaranya Rokok Merk Jambu 10 ( lsepuluh) bungkus, Rokok Merk Djarum 7 (tujuh) bungkus, Rokok Merk Dji Samsu 3 (tiga) bungkus, Rokok Merk Bull 4 (empat) bungkus dan Jam Tangan Merk Rado warna hitam ( DPB ) terjatuh pada saat kedua tersangka pulang ke rumah di perkebunan karet.

“Dengan peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar 750 Ribu Rupiah. Dari keterangan korban bahwa kedua orang tersangka tersebut telah beberapa kali melakukan Tindak Pidana Pencurian di beberapa rumah yang ada di Desa Peracak Jaya,” katanya.

Dikatakan, kedua tersangka tersebut pernah melakukan pencurian uang sebesar Rp. 5.700.000 ( lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dab Rp. 2.700.000., (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) serta pernah melakukan pencurian HP.

“Atas kejadian tersebut selanjutnya korban langsung melaporkan ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti,” ujarnya.

Sedangkan untuk penangkapan, lanjut Kasi Humas, Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah anggota Pidum Polres OKU Timur mendapat informasi kemudian memberitahukan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.

Selanjutnya Kasat reskrim Polres OKU Timur menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kanit Pidum Polres Oku Timur IPDA ROZI untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap. Kedua tersangka ditangkap dirumahnya Pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib,” jelasnya.

Setelah berhasil menangkap kedua tersangka, lanjut Kasi Humas, kemudian anggota mengintrogasi kedua tersangka, tentang pencurian yang telah dilakukan kedua tersangka tersebut.

“Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya dan membenarkan telah beberapa kali melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Boy)

News Feed