LUBUKLINGGAU, MS – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) no. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen kepada karyawan Alfamart di Kota Lubuklinggau, Senin (28/11).
Acara yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau ini, menjelaskan tentang penerapan aturan tersebut, agar bisa dipahami oleh karyawan dan karyawati perusahaan retail itu.
“Tujuannya supaya bisa memberikan pengertian kemandirian, mengangkat, memberikan penjelasan dan kejujuran saat menghadapi konsumen. Sementara, sebagai konsumen juga harus tahu bahwa konsumen diatur dan dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, Nurrusulhi Nawawi.
Dirinya pun berharap, pengetahuan tentan aturan tersebut, dapat disebarluaskan, sehingga masyarakat bisa paham tentang pengertian UU no. 8 tahun 1999 itu.
“Kita berharap, kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen, untuk melindungi diri, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut haknya sebagai konsumen. Disisi lain, karyawan retail juga, wajib memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memperoleh barang/jasa yang merupakan hak konsumen. Jadi, kita memberikan arahan, agar menjadi pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab dengan memberikan gambaran konsekuensi terhadap kecurangan dalam melakukan transaksi jual beli,” jelasnya.
Terpisah, Branch Manager Alfamart, Nur Fuad melalui Branch Corporate Communication, Rendra memberikan apresiasi terhadap acara tersebut, kendati memang pihaknya yang mengajukan agar hal itu digelar, supaya manajemen di Alfamart paham dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kita telah menjalankan Standar Operasional, namun masih sesuai standar di Alfamart. Dengan acara seperti ini, semoga saja karyawan bisa paham, tujuannya agar pelayanan kami bisa lebih prima,” ungkapnya.(sen)