Buang BB Shabu, Dedi Diringkus Polisi

HEADLINE444 views

MUSIRAWAS, MS – Dedi Irawan (36), warga Jalan Pattimura RT 8, Kecamatan Mesat Jaya, Kota Lubuklinggau harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, tersangka telah kedapatan menyimpan narkotika jeni shabu-shabu dan pil ekstasi.

Selain meringkus tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp 650 ribu, empat paket kecil diduga sabu seharga Rp 1,2 juta, satu butir diduga narkotika jenis pil extasi seharga Rp350 ribu, satu unit timbangan digital, dua buah pirek kaca, dua buah alat bong, dua buah korek gas, satu bal plastik klip dan empat buah alat scop.

Tersangka sendiri ditangkap dikontrakannya di Gang Glatik RT 3, Kelurahan Talang Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Jumat (19/8) sekira pukul 18.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya tersangka berdasar hasil pengembangan tersangka Marcel Aditya yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada tanggal 7 Agustus 2016 yang lalu. Dari hasil penyelidikan petugasm tersangka sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Langsung saja, tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Musirawas meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika digrebek rombongan petugas, tersangka berusaha melarikan diri kearah dapur dan membuang membuang barang bukti (BB) didalam kamar. Namun, upaya tersangka hendak melarikan diri tidak bisa dilakukan. Dikarenakan TKP sudah dikepung petugas.

Petugas langsung menangkap tersangka dan menggeledah kediamannya. Dan berhasil menemukan narkotika jenis shabu dan ekstasi. Kemudian petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Musirawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba, AKP Forliamzon, Minggu (21/8) membenarkan telah menangkap tersangka. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” ungkapnya.

Dikatakan dia, penangkapan tersebut juga berdasarkan laporan polisi no LP/A-125/VIII/2016/Sumsel/Res Mura tgl 07 Agustus 2016 dan Surat DPO nomor: DPO/38/VIII/2016/Res Narkoba tgl 15 Agustus 2016. “Tersangka Dedi ini, merupakan pengedar narkoba berdasarkan hasil keterangan tersangka Marcel Aditya yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada tanggal 7 Agustus 2016 yang lalu,” ungkapnya. (sen)

News Feed