PRABUMULIH, MS – Noval (21), warga Jalan Perwira, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih diringkus Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pasalnya, pelaku diamankan petugas karena menjual narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku diringkus sedang menunggu pembeli di kawasan eks Mapolsek Prabumulih Timur, tepatnya di depan Alfamart Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Selain meringkus pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 0,21 gram yang disimpan di saku celana serta satu unit HP merk Nokia warna biru milik pelaku.
Informasi dihimpun, ditangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dimana, ditempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung turun ke lokasi melakukan penelusuran. Saat itu petugas mendapati pelaku berada di depan Alfamart sedang menunggu pembeli. Petugas pun langsung menghampiri pelaku. Sadar jika yang ditunggu bukanlah pembeli, pelaku pun kemudian berusaha kabur. Namun, petugas yang lebih gesit langsung menangkap Noval. Kemudian, pelaku digelandang ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya. “Aku terpaksa jual shabu pak. Rencananya uang hasil jual shabu untuk biaya persalinan istri aku. Tapi aku keburu ditangkap polisi waktu lagi nunggu pembeli,” kata pelaku sambil mengatakan istrinya tengah hamil 8 bulan.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasatres Narkoba, AKP Herry Yusman SH didampingi Kanit II, Ipda Deni Irawan membenarkan telah meringkus pelaku. “Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” ujarnya. (nor)
