oleh

Bupati dan DPRD Pali Tanda Tangan Nota Kesepakatan LPJ Tahun 2016

PALI, MS – Menurut undang-undang diwajibkan Kepala Daerah, untuk menguraikan laporan keterangan daerah pertanggung jawaban, menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 mewajibkan kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), kepada  kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), selama kurun waktu 1 tahun. Rapat paripurna ini bertempat di Jalan Patio kecamatan Talang Ubi, Senin (31/7).

Ketua Pansus H Amran melalui Sekretaris Aka Kholik Darlin SPd I, bahwa rapat ini membahas hasil dari panitia khusus, yang disampaikan oleh Bupati, tentang laporan pertanggungjawaban pelaksananaan APBD tahun 2016.

“Disini panitia khusus (Pansus), melihat kondisi Daerah Otonom Baru (DOB), banyak catatan yang harus dibenahi oleh kepala daerah, diantaranya pelayanan kesehatan, penggunaan dana desa, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan sarana dan prasana yakni Candi Bumi Ayu sebagai cagar budaya, ” ujarnya.

Dia menambahkan bukan itu saja bagaimana meningkatkan mutu pendidikan, mengurangi Dana Operasional Kepala Dinas, pengawasan dana bantuan pusat, pengawasan bantuan alat pertanian dan lainnya, serta meningkatkan infrastruktur daerah seperti pembangunan jalan.

Terpisah diungkapkan Bupati Pali Ir Heri Amalindo MM, berterima kasih kepada wakil rakyat, yang telah menerima LPJ tahun 2016, dan beberapa catatan ini akan dievaluasi lagi, kemudian akan diberikan dengan Gubernur Sumsel.

“Saya berharap kepada wakil rakyat, terus melakukan komunikasi serta konsulidasi kepada pemerintah, sebab wakil rakyat merupakan corong aspirasi rakyat, pemerintah harus melaksanakan tugas pembangunan saja, tanpa kerja sama pembangunan ini tidak akan terlaksana dengan baik, “ucapnya.

Sementara itu dikatakan Ketua DPRD kabupaten Pali, Drs Soemarjono, dalam rapat ke V Pembahasan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 pemerintah kabupaten pali, adapun yang dibahas yakni tentang perjanggungjawaban keuangan negara, maupun program pemerintah selama 1 tahun.

“Rapat ini menghabiskan beberapa tahapan, yakni Laporan Pertanggungjawaban Bupati pali, pandangan Fraksi, dan pembahasan panitia khusus, dibahas serta dilaporkan kembali, serta disampaikan kemudian disahkan melalui nota kesepakatan kedua belah pihak, Bupati maupun DPRD, ” tuturnya. (yeng)

News Feed