Bupati Enos Serahkan 491 Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Kecamatan Jayapura

DAERAH, HEADLINE13 views

OKUTIMUR, MS – Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT didampingi Kepala Dinas Perkim OKU Timur H Danan Rachmat SE MM bersama Kepala Kantor BPN OKU Timur Novi Ariana SH MH menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Jayapura.

Dalam kegiatan ini, Bupati OKU Timur menyerahkan sebanyak sebanyak 491 e-sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Penyerahan sertifikat ini bertempat di Halaman Kantor Camat Jayapura, Kabupaten OKU Timur.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada semua pihak yang telah bergerak cepat hingga diserahkannya e-sertifikat pada hari ini.

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPN. Dari 1.000 sertifikat bisa teralisasi 491 sertifikat. Untuk yang belum mendapatkan sertifikat mohon untuk bersabar karena nama bapak ibu sudah terdaftar di dalam induknya,” ujarnya.

Dihadapan penerima manfaat, Bupati menyampaikan adanya perbedaan sertifikat dari sebelumnya. Dimana tahun ini sertifikat dirubah menjadi elektronik.

Oleh karena itu, Bupati mengingatkan kepada penerima untuk memastikan kembali bukti kepemilikan melalui website BPN atau aplikasi sentuh tanahku.

Bupati berharap, dengan adanya program ini dapat sesuai dengan tujuan negara.

“Menuju negara berdaulat, adil pemimpinnya, makmur rakyatnya bisa diawali dengan pembagian sertifikat ini dan semoga do’a yang tertuang dalam undang-undang dapat kita capai bersama,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Kabupaten OKU Timur Novi Ariana dalam laporannya mengatakan Kabupaten OKU Timur pada tahun 2024 telah mendapatkan SK pelepasan hak kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 500 bidang.

“Ini turun dari tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya pemblokiran dari Kementerian ATR/BPN. Semoga tahun depan kita dapat menerbitkan sertifikat lebih banyak lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut, 500 bidang ini difokuskan Desa Mendah, dan telah dilakukan kegiatan invetarisasi subjek dan objek hingga dapat terealisasi hanya 491 bidang.

Dengan penyerahan sertifikat ini, dirinya berharap penerima sertifikat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Manfaatkanlah sertifikat ini untuk kemakmuran, namun ada kewajiban penerima diantaranya menjaga patok tanda batas tanah dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain selama 10 tahun,” pungkasnya. (Boy)

News Feed