oleh

Bupati Resmikan Kecamatan Rambang Niru

MUARAENIM, MS – Bupati Muaraenim H Ahmad Yani MM meresmikan pemekaran kecamatan Rambang Niru, di halaman Kantor Camat Persiapan Rambang Niru Desa Tebat Agung Kabupaten Muaraenim, Kamis (20/06/2019).

Dalam sambutanya, Ahmad Yani menututurkan, Penggunaan nama Rambang Niru merupakan usulan masyarakat dan tidak ada intervensi dalam prosesnya.

Menurut Yani, 16 Desa yang berada dalam Kecamatan Rambang Niru yakni, Desa Tebat Agung, Gerinam, Jemenang, Tanjung Menang, Lubuk Raman, Gemawang, Kasih Dewa, Air Talas, Air Enau, Manunggal Makmur, Muara Emburung, Manunggal Jaya, Suban Jeriji, Aur Duri, Air Limau dan Air Cekdam.

“Pemekaran ini usulan masyarakat, kemudian difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah dan DPRD. Memang Proses pemekaran kecamatan harus sesuai kriteria UU nomor 23 tahun 2014. Alhamdulillah ini sudah disetujui,” ungkapnya.

Kades Tebat Agung, Arif Firmansyah mengatakan, Nama Rambang Niru sebelumnya digunakan sebagai nama marga. Saat ini, Pihaknya sangat bersyukur karena nama tersebut dapat kembali digunakan sebagai nama Kecamatan.

“Dengan adanya peresmian ini, semoga ada semangat yang baru dalam penyelenggaraan pembangunan, sehingga dapat terwujudnya pembangunan yang merata dan kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB dalam sambutannya mengatakan, pemekaran Kecamatan Rambang Dangku menjadi Kecamatan Rambang Niru dan 4 Petulai Dangku berdasarkan Perda Kabupaten Muaraenim Nomor 10 Tahin 2018.

“Dengan adanya pemekaran ini, kami di DPRD berharap dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya. (red/dn)

News Feed