MUSIRAWAS, MS – Setelah satu bulan buron Hendri alias Dohen (28), perampok sadis tauke karet di SP VI Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan akhirnya berhasil diamankan tim Buser Mapolres Musi Rawas (Mura), di Jalan lintas Curup-Kepahyang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (5/4/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini sempat merepotkan petugas pasalnya saat petugas mengetahui jika Dohen berangkat menuju Provinsi Bengkulu untuk melarikan diri dengan menaiki travel.
Kemudian petugas yang sudah siap langsung membuntuti travel tersebut, sesampainya di Lampu Merah Jalan Lintas Curup-Kepahyang Kabupaten Rejang Lebong petugas turun langsung menuju travel yang di tumpangi oleh Dohen supaya turun dan menyerahkan diri.
Namun bukannya menyerah secara baik-baik, Dohen malah melawan dan mengeluarkan tembakan dari dalam mobil travel ke arah petugas, sembari mencoba melarikan diri. Tak mau kecolongan petugas terpaksa mengambil langkah tegas dengan melumpuhkan Dohen dengan timah panas.
Usai diamankan, Dohen langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat, namun Dohen bernasif malang karena nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal oleh dokter RS. Kemudian petugas pun langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan jenazahnya.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan Hen yakni, satu pucuk senpira jenis pistol, satu butir selongsong peluru kaliber 9 mm, dan dua butir peluru aktif kaliber 9 mm.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, didampingi Kasatreskrim, AKP Satria Dwi Darma menerangkan jika Dohen merupakan satu dari delapan perampok yang selama ini di kejar oleh Buser Mapolres Mura. Karena telah melakukan aksi perampokan sadis yang menyebabkan Ediyus (30), Patri Husen, (28) meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya Pahenra (22) berhasil selamat.
“Saat itu paada hari Senin pukul 13.00 WIB, Hendra bersama Patri Husein dan Ediyus berangkat dari Gudang Karet Remko di Kertapati Palembang menuju Ds Bumi Makmur melalui jalan Pendopo Kabupaten PALI. Sekitar pukul 18.30 WIB mereka bertiga makan di Simpang lima Pendopo. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, mereka berangkat dan sampai dekat Simpang Desa Bumi Makmur pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.
Saat di tengah perjalanan sebelum sampai desa SP VI Bumi Makmur ada mobil Toyota Avanza warna putih berada di tengah jalan. Lalu mobil truck yang dikendarai oleh ketiganya berhenti. Pahendra yang saat itu jadi sopir turun dan menanyakan kepada sopir mobil Avanza apa yang terjadi.
“Saat turun kemudian lima orang rekan pelaku dengan menggunakan zebo langsung keluar dari dalam mobil. Lalu langsung menodongkan Senjata Api Rakitan (Senpira) sembari menyuruah Ediyus dan Patri Husen turun mobil. Sementara satu pelaku langsung memeriksa badan keduanya sambil menanyakan dimana uang yang mereka bawa,” ungkapnya.
Setelah uang di dapat, para pelaku langsung membawa Ediyus, Patri Husen, dan Pahendra naik mobil Avanza duduk ditengah. Sedangkan dua orang pelaku duduk di belakang, dan tiga orang pelaku duduk di depan. Sementara satu orang pelaku lagi membawa mobil truk milik ketiganya. Saat dibawa Hendra dan Ediyus diikat pakai tali rafia, lalu Patri Husein diikat pakai tali tambang.
“Mereka dibawa naik mobil sekira satu jam perjalanan, hingga akhirnya mereka diturunkan di pinggir sungai, lalu ketiga di suruh duduk jongkok berbaris. Yang pertama kali di tembak Edi Yus, langsung didorong jatuh ke sungai, kemudian yang kedua ke Pahendra Hendra, usai ditembak juga didorong ke sungai. Sedangkan terakhir Patri Husein, usai ditembak juga di dorong ke sungai,” pungkasnya.
Setelah pelaku mengeksekusi ketiganya, para pelaku lansung pergi meninggalkan lokasi tersebut. Sedangkan untuk tembakkan ke arah Pahendra hanya mengenai pinggir kulit kepala belakang, sehingga ia masih sadar dan berhasil melepaskan ikatan, setelah para pelaku pergi,Hendra naik ke atas dan menyelamatkan diri.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 86 juta, hasil penjualan karet, dan tiga buah handphone. Dohen juga merupakan tersangka kelima yang berhasil dibekuk. Berdasarkan catatan kepolisian, Dohen juga terlibat dalam empat LP tindak pidana curas di wilayah hukum Mapolres Mura, dan satu LP tindak pidana curas di wilayah hukum Mapolres Oku Timur. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang belum tertangkap sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (Dhiae)