OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ringkus tersangka Ariyanto Alias Rian (24) warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (25/3/2023).
Tersangka diringkus oleh Kanit IV Unit PPA IPDA Wiyono bersama anggota PPA dan dibantu oleh personil Polsek Madang Suku I lantaran mencabuli seorang yang masih pelajar berinisial D (16).
Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 30 / III / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK SH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan, peristiwa keji tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 21.00 Wib di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Berawal saat korban D terlebih dulu dihubungi oleh tersangka untuk menemui tersangka Riyan yang telah menunggu dilapangan Bola yang tidak jauh dari rumah korban.
Kemudian tersangka mengajak korban pergi dengan mengendarai Sepeda Motor dan membawa korban kerumah temannya di Desa Bangsa Raja.
“Saat itulah tersangka melakukan perbuatan keji terhadap korban tersebut. Hingga pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 pukul 06.00 Wib korban baru diantarkan tersangka kembali di Lapangan Bola yang tidak jauh dari rumah Korban tersebut,” katanya.
Berdasarkan keterangan Korban D, tersangka telah mencabuli korban dengan cara memegang payudara korban dan tersangka juga telah menggesekan alat kelaminnya ke paha korban hingga mengeluarkan cairan.
“Atas kejadian tersebut, pelapor berinisial J yang merupakan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres OKU Timur untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapan, kata Kasi Humas, tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib. Setelah pihak kepolisian menerima laporan atas peristiwa tersebut, sehingga Kanit IV Unit PPA AIPDA WIyono bersama anggota PPA dan dibantu oleh personil Polsek Madang Suku I melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak dibawah umur dan Melarikan anak dibawah umur tersebut.
“Tersangka Ariyanto Alias Rian berhasil ditangkap saat berada Didesa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Saat ditangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dibawa ke Polres OKU Timur, Polda Sumsel guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana,” pungkasnya. (Boy)

Komentar