OKUTIMUR, MS – Cabuli anak dibawah umur pelaku berinisial NJ (50) Warga Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur berhasil dibekuk Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur Polda Sumsel, Selasa (9/1/2024).
Pelaku NJ ditangkap setelah nekat mencabuli anak yang masih dibawah umur Mawar (9) (nama sengaja disamarkan) Seorang pelajar Desa Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku melancarkan hasratnya pada Hari Sabtu, Tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib, di Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 01 / I / 2024/ SPKT / POLSEK MADANG SUKU II / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Januari 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalu Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim S.Psi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban dijumput orang tua korban di SD Negeri 2 Batumarta untuk pulang sekolah, kemudian orang tua korban berpamitan kepada korban untuk pergi kekebun.
Saat berpamitan, Korban sempat di ajak orang tuanya agar untuk ikut ke kebun, namun korban tidak mau ikut. Akhirnya korban berada sendirian dirumah
Setelah orang tua korban pulang kerumah dari kebun sekira pukul 13.00 Wib, kemudian korban tidak ada dirumah, korban saat itu berada dirumah saudara ayahnya yang berada di wilayah Kecamatan Madang Suku III.
Selanjutnya, ayah korban menyuruh istrinya untuk menjumput korban. Saat dijumput, korban tidak mau pulang kerumah, kemudian ayah korban menyuruh anak laki-lakinya untuk menjumput kembali korban.
Setelah sampai di rumah korban langsung mandi yang kebetulan pada saat itu di kamar mandi ada ibu korban yang sedang mencuci piring dan gelas.
“Pada saat itu, korban bercerita kepada ibunya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku NJ,” katanya.
Mendengar cerita korban tersebut, lantas orang tua korban tidak terima, sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya pada hari Sabtu, 06 Januari 2024, sekira pukul 20.00 Wib saat mendapat laporan tersebut. Kemudian Kapolsek Madang Suku II IPTU Syahirul Alim S.Psi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal berangkat menuju TKP tempat keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku NJ berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Batumarta, Kecamatan Madang Suku III,” ungkapnya.
Setelah pelaku berhasil ditangkap kemudian anggota langsung melakukan introgasi terhadap pelaku.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa pelaku telah mencabuli korban,” tegasnya.
Selanjutnya, pelaku berikut Barang Bukti langsung dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk Proses Hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Boy)