Camat Ulu Manna Kumpulkan Kades

BM 8

BENGKULU SELATAN, MS – Dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Camat Ulu Manna Yulius Saisar, SH mengumpulkan seluruh Kades Ulu Manna di ruang Aula Kecamatan Manna, Kamis (23/4/2020).

“Tujuan mengumpulkan seluruh Kades hari ini, untuk menyocokkan data yang dimiliki Desa dengan data yang ada di Dinas Sosial,” ujar Yulius.

Dengan adanya Virus Corona atau Covid-19 Camat menjelaskan “Pemerintah pusat melalui Menteri PDTT membuat Peraturan guna membantu Masyarakat. Setidaknya ada tiga point penting yaitu pertama, pencegahan dan penanganan Covid-19. Kedua, Padat Karya Tunai. Dan ketiga, bantuan langsung Tunai Dana Desa(BLT-DD).
“Terkait point yang ketiga secara mekanisme, tentu pelaksanaanya oleh Pemerintah Desa dibantu tenaga Relawan. Silahkan didata dan disalurkan, namun tetap melalui petunjuk dan berdasarkan kriteria yang telah diatur oleh peraturan Menteri PDTT Nomor 6 Tahun 2020,” jelasnya.

Mengenai warga, tambah Yulius yang tidak termasuk kategori penyaluran BLT- Dana Desa kecuali TNi, Polri, PNS dan Pemerintah Desa beserta jajarannya ditambah BPD. “Nanti warga yang terdampak ini akan diusulkan melalui program bantuan yang lain seperti BLT Provinsi maupun BLT Kabupaten,” pungkas Yulius Saisar.

Sementara itu Ardianto Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) menjelaskan, dana bantuan yang akan disalurkan Pemerintah melalui Dinas Sosial secara gambling.

Setidaknya sampai saat ini ada beberapa jenis bantuan yang sudah berjalan diantaranya bantuan sembako dan PKH yang saat ini sudah berjalan. Yakni pertama, bantuan tambahan sembako untuk 10 bulan. Kedua, bantuan tunai dari Kemensos, yang mana penerima bantuan tersebut adalah masyarakat yang telah termasuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau BDT. Keempat, bantuan tunai yang akan dibiayayai oleh APBD Kabupaten. Kelima, bantuan tunai yang dibiyayai oleh APBD Provinsi. Keenam, bantuan tunai yang akan dibiyayai oleh Dana Desa.
“Bantuan tersebut diperuntukan untuk Masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Namun program ini tetap harus mengikuti juknis yang ada,” jelas Ardianto. (bajul)

News Feed