oleh

Cemburu, Suami Lakukan KDRT Terhadap Istri

MUARAENIM, MS – JR (22), warga Desa Air Limau Kecamatan Rambang Dangku, Muaraenim terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dirinya ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya KS (21).

Informasi yang berhasil dihimpun, JR dan KS sudah lima tahun menikah dan telah dikaruniai seorang anak yang kini berusia empat tahun. Namun sayang, kehidupan rumah tangga JR dan KS tidak berjalan mulus, karena selama ini JR sering melakukan kekerasan terhadap KS.

Usut punya usut, JR melakukan kekerasan tersebut karena cemburu terhadap istrinya. JR menuduh isterinya ada hubungan dengan pria lain. Karena sudah tidak tahan dengan perilaku JR, dan akhirnya pada tanggal 29 Mei 2017, KS melaporkan suaminya tersebut ke Mapolsek Rambang Dangku untuk menuntut tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dari laporan KS, dia mengaku sudah tidak tahan lagi dan merasa menderita lahir dan bathin karena JR kerap melakukan KDRT terhadap dirinya. “Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya pelaku JR diringkus petugas di rumahnya Selasa pagi kemarin,” ujar Arsyad.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Arsyad, polisi juga mengamankan sebuah buku nikah warna hijau milik KS sebagai barang bukti. “Motif pelaku diduga akibat cemburu terhadap istrinya,” pungkas Arsyad. (dev)

News Feed