Cium dan Paksa Korban di Bawah Umur Buka Baju, Supir Trevel Asal OKU Diringkus Unit PPA Polres OKUT

OKUTIMUR, MS – Pelaku Andika (49) seorang Supir Travel, warga Dusun II, Desa Banjar Sari, Kecamatan Semindang Aji, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel diringkus Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Rabu (12/4/2023).

Pelaku ditangkap lantaran nekat mencabuli anak yang masih dibawah umur berinisial SA.

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 40 / IV / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 10 April 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK SH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 April 2023, sekira pukul 14.00 Wib, di dalam Parkiran Mobil diarea Kolam Renang, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kejadian berawal saat korban sedang mengambil baju di dalam mobil. Dimana, saat itu pelaku juga sedang berada didalam mobil. Kemudian pelaku, langsung menarik korban dan menutup pintu mobil serta memaksa membuka baju korban.

“Saat itu, pelaku langsung meremas dan mencium korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Sedangkan untuk penangkapan, kata Kasi Humas, pelaku ditangkap setelah Unit PPA SatReskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel menerima laporan tentang peristiwa tersebut.

“Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 10 April 2023, Sekira pukul 19.00 Wib. Pelaku ditangkap di daerah Baturaja OKU. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas pristiwa tersebut pelaku dijerat dengan Kasus Tindak Pidana “ Pencabulan terhadap anak dibawah umur “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang tPelindungan Anak,” pungkasnya. (Boy)

News Feed