OKUTIMUR, MS – Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur ringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YA Alias YI (30) Warga Desa Wonorejo Rt. 004 Rw. 004, Kecamatan Kotabaru Barat, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (17/6/2023).
Pelaku diringkus lantaran nekat mencuri tiga buah uniit handphone (Hp) milik korban Fatikhatul Musruroh Warga Srimulyo, Rt. 002 Rw. 004, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 06.00 Wib.
Pelaku berhasil diringkus dikediamannya yang berada di Desa Wonorejo Rt. 004 Rw. 004, Kecamatan Kotabaru Barat, Kabupaten OKU Timur, pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 18.30 Wib, tanpa perlawanan.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP – B / 55 / V / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 26 Mei 2023.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur pulas didalam kamar rumah korban dan kondisi rumah korban pada saat itu sepi dikarenakan keluarga korban sedang tidak berada di rumah.
“Saat itulah pelaku mengambil tiga buah unit Hp milik korban,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Dikatakan, melihat tiga unit hp korban sudah tidak ada lagi, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan tiga unit hp yang apabila ditafsirkan dengan uang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta Rupiah,” ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapan, kata Kasi Humas, pelaku berhasil ditangkap setelah Anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi tentang pelaku dan menjalankan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku yang mencuri tiga unit hp milik korban tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan akurat, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sehingga anggota berhasil mengamankan pelaku yang merupakan sebagai ibu rumah tangga berinisial YA Alias YI (30) tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Boy)

Komentar