OKUTIMUR, MS – Curi alat pencetak bata, Dua remaja berinisial AA (16) warga Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dan MD (16) warga Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur berhasil dibekuk jajaran Polsek Martapura Polres OKU Timur Polda Sumsel, Rabu (15/2/2023).
Kedua remaja tersebut ditangkap setelah melancarkan aksinya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 21.30 Wib di Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 02 / II / 2023 / POLSEK MARTAPURA / OKUT / SUMSEL, tanggal 14 Februari 2023.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor, saat tiba di TKP yang berada di tobang bata tersebut, kedua tersangka melihat ada alat untuk mencetak batu bata beserta alat alat yang lainnya.
Lalu kedua tersangka mengambilnya dengan cara dimasukkan kedalam lori petani dan menyimpannya didalam rerumputan yang tak jauh dari TKP. Setelah kedua tersangka berhasil mencuri dan menyimpan alat pencetak bata tersebut, kedua tersangka pulang untuk tidur di rumah.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib kedua tersangka hendak mengambil barang tersebut untuk di jualnya.
“Namun di saat akan membawa barang curian yang disimpannya tersebut, aksi kedua tersangka diketahui oleh warga yang berada disekitar, sehingga kedua tersangka ditangkap,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto.
Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pencurian tersebut, kata Kasi Humas, kemudan anggota Polsek Martapura langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP kedua tersangka berinisial AA dan MD telah berhasil diamankan oleh warga sekitar.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Martapura Polres OKU Timur Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, Lanjut Kasi Humas, anggota Polsek Martapura juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Barang bukti tersebut berupa, Empat pasang alat pencetak bata terbuat dari besi, Tiga alat pemotong tanah terbuat dari besi, Satu unit Lori Merk Petani Warna Merah, Satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 20 cm dan Satu Unit sepeda Motor Supra X Nopol BG.6836.YG warna Merah Hitam,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Boy)