Curi Uang Jutaan di Toko Manisan, Pria Asal Musi Banyuasin Nyaris Dimassa Warga

OKUTIMUR, MS – Nekat curi uang jutaan rupiah disebuah toko manisan yang berada di Simpang Empat Lampu Merah, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pelaku Defri Erlangga (27) warga Desa Rantau Panjang, Kabupaten Musi Banyuasin nyaris dimassa warga, Minggu (26/3/2023).

Beruntung pada saat kejadian anggota Satreskrim Polres OKU Timur cepat datang dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolres OKU Timur.

Informasi dari pihak polisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di toko milik korban Aria Lina (50), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Saat itu korban sedang tertidur pulas.

Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam toko, lalu membuka laci yang berisi uang yang ada di Toko tersebut. setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.495. 000, sehingga korban melapor ke Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana yang terjadi di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur telah diamankan oleh masyarakat.

“Mendapatkan informasi itu, saya perintahkan anggota SW untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan pelaku dan barang bukti,” katanya.

Dikatakan, sekitar pukul 11.30 WIB Pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres OKU Timur. Untuk sementara pelaku kita kenakan pasal 362 tentang pidana pencurian,” pungkasnya. (Boy)

News Feed