oleh

Curi Uang Tunai 20 Juta Serta Laptop dan Perhiasan, Tersangka Curat di Ciduk

OKUTIMUR, MS – Curi uang tunai senilai 20 juta dan satu unit Laptop beserta perhiasan dirumah milik korban Rudi Hariyanto (36) warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada ada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, sekira pukul 11.00 wib tahun lalu.

Tersangka Sidik Setia Budi Alias Tia (32) warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap anggota Opsnal Polsek Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada hari Senin (9/1/2023).

Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 06 / V / 2021 / SUMSEL / OKUT / MDS II, Tanggal 25 MEI 2021.

Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, tersangka melancarkan aksinya bersama dua rekannya, Joni Iskandar Kamaludin (30) warga Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Baturaja, OKU.

Dan rekannya yang berinisial S (38) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tersangka melancarkan aksinya dengan cara memanjat dinding samping rumah korban dengan menggunakan balik kayu dan batu bata sebagai alat bantu untuk masuk ke areal dalam belakang rumah korban. Kemudian tersangka beserta rekannya mencongkel pintu dengan menggunakan besi yang sudah disiapkan tersangka.

Setelah berhasil merusak pintu dapur tersebut, tersangka bersama rekannya langsung menuju kamar korban lalu mengambil uang tunai senilai 20 juta, satu unit Laptop dan tiga perhiasan berupa emas beserta satu buah BPKB motor honda verza dan 2 press rokok sampoerna.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.40 juta dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek madang suku II untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto, pada Selasa (10/1/2023).

Sedangkan untuk penangkapan, kata Kasi Humas, tersangka Sidik Setia Budi Alias Tia ditangkap jajaran Polsek Madang Suku II usai bebas dari Lapas Kelas II B Martapura dalam kasus perkara kepemilikan senjata api ilegal, pada Senin tanggal 9 Januari 2023.

“Saat ini tersangka sudah dibawa dan diamankan di Polsek Madang suku II guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidanan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Boy)

News Feed