Jakarta – 1 September 2023. Upaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di tahun 2023 dalam melaksanakan salah satu strategi peningkatan produksi hulu migas dengan mempercepat Plan of Development (POD) mendapatkan hasil yang menggembirakan. Hanya dalam 7 (tujuh) bulan upaya mempercepat transformasi cadangan ke produksi berhasil menambah cadangan migas sekitar 495 juta barel setara minyak (MMBOE).
Penambahan cadangan tersebut berupa minyak sebesar 91 million barel oil (MMBO) dan gas 2.261 billion cubic feet (BSCF) yang setara dengan 495 juta MMBOE. Penambahan cadangan migas tersebut berasal dari persetujuan 18 POD dan sejenisnya yang diajukan oleh KKKS dan telah disetujui oleh SKK Migas hingga Juli 2023.
“Penambahan cadangan migas hingga 495 MMBOE sampai bulan Juli 2023 sudah mendekati prognosa produksi migas hingga akhir tahun 2023. Oleh karena itu, dapat dipastikan posisi cadangan migas nasional di tahun 2023 akan lebih besar dibandingkan posisi cadangan migas nasional di tahun 2022”, kata Deputi Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara di Jakarta (1/9).
Benny menambahkan, terdapat penambahan cadangan yang signifikan dalam 1 (bulan) bulan terakhir jika dibandingkan dengan capaian hingga semester 1 di Juni 2023 yang sebesar 340 MMBOE. Dalam waktu 1 bulan, SKK Migas berhasil menambah cadangan migas secara signifikan hingga 155 MBOE atau meningkat sekitar 46%. “Kami akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan POD yang diajukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sehingga seluruh pengajuan yang masuk ke SKK Migas bisa diselesaikan hingga Desember 2023, sehingga cadangan migas secara nasional dapat dipastikan akan bertambah lebih besar dibandingkan tahun lalu”, imbuh Benny.
Keberhasilan SKK Migas mempercepat penyelesaian POD memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan cadangan migas nasional sehingga usia produksi migas bisa terus berlanjut dan harapannya bisa meningkat. Sejak 2018, SKK Migas berhasil menjaga capaian target reserve replacement ratio (RRR) selau diatas 100%, yang menunjukkan bahwa penambahan cadangan migas jumlahnya melebihi dari yang diproduksi
“Kami memproyeksikan pencapaian RRR di tahun 2023 sekitar 144%, sehingga di tahun 2023 akan menjadi 6 (enam) tahun berturut-turut RRR mencapai diatas 100%. Secara rata-rata dari tahun 2018 hingga 2023 diperkirakan capaian RRR secara rata-rata adalah sekitar 163% yang menunjukkan SKK Migas berhasil meningkatkan RRR sekitar 63% lebih tinggi dari target”, terang Benny.
Berdasarkan data SKK Migas, pencapaian RRR dalam rentang tahun 2013 sampai 2017 sekitar 64% dengan rincian RRR 2013 sebesar 74%, tahun 2014 sebesar 67%, tahun 2015 sebesar 60%, tahun 2016 sebesar 64% dan 2017 sebesar 55%.
Lebih lanjut Benny menyampaikan cadangan migas melebihi yang diproduksikan menunjukkan bahwa industri hulu migas akan terus berkelanjutan menyediakan energi untuk mendukung keberlanjutan pembangunan serta mendukung program Pemerintah dalam hilirisasi hulu migas. “peningkatan cadangan migas nasional ditujukan tidak hanya untuk mendukung pencapaian target di 2030, tetapi memberikan dukungan kecukupan energi nasional di era transisi energi menuju pencapaian target net emission zero di tahun 2060”, imbuh Benny.
Penemuan migas saat ini didominasi penemuan berupa gas sehingga meningkatkan cadangan gas secara nasional. Di era transisi energi, peranan gas akan semakin dibutuhkan, selain cadangannya yang masih besar, juga karena emisi karbon gas paling rendah dibandingkan energi fosil lainnya.
Eksplorasi menjadi kunci dalam upaya meningkatkan cadangan migas nasional. Tahun 2023 menjadi tahun dengan investasi eksplorasi yang masif dan agresif dengan rencana investasi eksplorasi sebesar US$ 1,7 miliar atau meningkat 112% dibandingkan realisasi investasi ekpslorasi di tahun 2022.
TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
=============================================================================
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Hudi D Suryodipuro
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas
Email : hdsuryodipuro@skkmigas.go.id
Telp : 08118889348