oleh

Dana BOS APBD 2021 Tidak Terserap Terkendala Perwako No 17

PAGARALAM, MS – Tidak terserapnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBD 2021 Kota Pagaralam diperuntukan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak terserap dikarenakan terkendala Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam Colmin saat ditemui diruang kerjanya, Senin (21/02/2022).

“Jadi memang benar untuk tahun 2021 tidak terelisiasi karena terkendala dengan peraturan Perwako No 17. Jadi untuk sekolah swasta memang tidak boleh dua tahun berturut- turut namun untuk tahun 2022 bisa kita laksanakan. Cuma intinya mungkin ada perubahan sedikit yaitu teknis perhitungan per sekolah,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk sekolah-sekolah kecil nantinya itu dapat diperhatikan dengan baik, melalui Perwako yang terbaru. Jadi Perwako ini sudah disahkan pada bulan Desember tahun 2021 yang lalu jadi kedepannya untuk swasta maupun negeri di tahun 2022 ini sudah dapat lagi dana bantuan operasional program khusus pendidikan di Kota Pagar Alam,” ungkapnya.

Senada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagaralam Colmin, melalui Kepala Bidang Pendidikan Ardiansyah mengatakan untuk Dana BOS APBD Kota Pagaralam diperuntukan untuk SD dan SMP realisasi hanya empat bulan anggaran di tahun 2021.

Sedangkan untuk Dana Hibah BOS APBD Sekolah Swasta tidak realisasi di Tahun 2021, dikarenakan terkait aturan untuk merealisasikan dana BOS Hibah APBD tersebut berbenturan dengan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD kota Pagaralam.

Menurut salah satu Kepala Sekolah yang nggan namanya dicantumkan dimedia mengatakan untuk dana BOS APBD Kota Pagaralam hanya terealisasi empat bulan diakhir tahun anggaran 2021.

“Ya, anggaran tersebut hanya terserap di empat bulan terakhir pada tahun 2021 lalu,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Pagaralam Pandin Firmansyah dihubungin teman wartawan membenarkan perihal pemanggilan Dinas Pendidikan oleh DPRD kota Pagar Alam guna meminta klarifikasi dari pihak Diknas perihal tidak terserapnya anggaran dana Bos kota Pagaralam tahun anggaran 2021yang lalu.

“Benar Senin kemarin sudah kami panggil pihak Diknas untuk dimintai klarifikasi perihal tidak terserap dana bos APBD 2021. Menurut beliau karena berbenturan dengan Perwali nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah kota Pagaralam sehingga anggaran tersebut tidak bisa diserap sepenuhnya. Selanjutnya kami selaku Komisi III yang bermitra dengan pihak Diknas memuat agar kedepannya hal ini tidak terjadi lagi dan pihak diknas kota Pagaralam harus lebih cakap dalam pengelolaan dana Bos APBD tersebut,” ungkap Pandin. Len

News Feed