oleh

Dana Sumbangan ke Paslon Dibatasi

LUBUKLINGGAU, MS – Selain menetapkan jadwal penyerahan rekening kampanye masing-masing pasangan calon(paslon) walikota dan wakil walikota Lubuklinggau periode 2018-2023, KPU juga membatasi nominal dana sumbangan dari sponsor yang akan digunakan saat kampanye masing-masing paslon.

Ketua KPU Lubuklinggau, Efriadi Suhendri melalui Divisi hukum, Lukman Hakim mengatakan menyerahkan rekening kampanye itu hukumnya wajib untuk pasangan calon (Paslon). Ini untuk memantau anggaran kampanye serta dana masuk dan keluar dari setiap paslon pada kampanye mendatang.

“Tanggal 12 Februari itu penetapan paslon, tanggal 13 pengundian nomor urut, dan tanggal 14 wajib setor rekening kampanye, hal ini berguna untuk memantau seluruh alokasi kegiatan kampanye paslon,” ungkapnya.

Sesuai pkpu no 5 tahun 2017 terkait dana kampanye ataupun dana sumbangan kampanye itu diatur di pkpu no 5.

“Dana kampanye bersumber dari paslon atau dari sponsor yang tidak mengikat. Semuanya akan di laporkan dalam buku rekening paslon. Jadi pada akhir kampanye nanti rekening tersebut akan di audit dan di sesuaikan oleh tim akuntan publik pada 25 juni, untuk meneliti sumber dana dan arah pengelolaan dana kampanye,” tegasnya.

Sanksi terberat bisa diskualifikasi bila terbukti menyerahkan dana kampanye fiktif. Atau ada sumbangan dan tambahan dana kampanye yang tidak dilapor ke KPU.

Masih kata Lukman, tanggal 15 Februari baru akan tau dana awal kampanye dari setiap paslon. “Akan kita umumkan berapa saldo awal kampanye dari masing-masing paslon, pada tanggal 15 Februari mendatang, sedangkan untuk batasan dana kampanye sejauh ini kita belum membatasinya karena belum ada petunjuk terbaru dari KPU RI, dan yang pasti itu hanya maksimal batas sumbangan dana kampanye saja sebesar Rp 750 juta,” paparnya.

Harapannya paslon taat pada tahapan yang sudah ada. “Jangan sampai melakukan sesuatu hal diluar ketentuan dan tahapan yang telah di agendakan KPU, demi terwujudnya pilkada yang sukses di Lubuklinggau,” pungkasnya. (dhiae)

News Feed